Jakarta, mataperistiwa.com - Perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengakui sejumlah agen penagihannya (debt collector/ DC) terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan DC yang melanggar SOP tengah diinvestigasi.Hingga Jumat (29/9), AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.Puluhan pengaduan nasabah tersebut diperoleh melalui data layanan konsumen aplikasi layanan pinjol tersebut, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC."Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami," ujar Bernardino dalam keterangan resmi.
Karena melanggar SOP, AdaKami melakukan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah DC tersebut. Manajemen juga akan memastikan agen yang terindikasi melakukan pelanggaran itu masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan AFPI.Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.Sementara itu, sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, perusahaan telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas."Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id," ujarnya.Dugaan peminjam AdaKami bunuh diri viral di media sosial beberapa waktu lalu, baik Instagram maupun X. Seseorang yang mengaku sebagai pihak keluarga mengklaim terduga korban bunuh diri pada Mei 2023 lalu.
Bunuh diri terjadi usai ia diteror dan dicaci dari pihak AdaKami. Peminjam itu disebutkan merupakan seorang laki-laki yang memiliki anak perempuan berusia 3 tahun.Terduga korban diklaim meminjam uang kepada pinjol tersebut sebesar Rp9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta, imbas tingginya biaya administrasi.OJK sudah memanggil jajaran petinggi AdaKami pada pekan lalu dan meminta perusahaan untuk menginvestigasi secara mendalam untuk memastikan dugaan peminjamnya bunuh diri.(red.L)
0 komentar:
Posting Komentar