Jakarta, mataperistiwa.com - Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal dugaan pemusnahan bukti dokumen saat KPK menggeledah gedung Kementerian Pertanian. Mahfud meminta upaya perintangan penyidikan itu harus diusut.
"Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut," kata Mahfud Md usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Mahfud menjelaskan, nantinya pengusutan perkara tersebut harus terpisah dari dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Mahfud meminta kasus tersebut diusut tuntas.
"Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," ujarnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah mendukung pengusutan setiap perkara yang ada. Jika ada kesulitan, lanjut Mahfud, dirinya akan turun tangan membantu pengusutan.
"Pasti dong (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan," imbuhnya.
Pelenyapan Barang Bukti Kementan
Sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.
Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba untuk memusnahkan bukti dokumen
"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).
Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.(red.L)
0 komentar:
Posting Komentar