Jumat, 29 September 2023

Paguyuban Becak Jatim Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

 

Jakarta, mataperistiwa.com - Paguyuban tukang becak di Jawa Timur (Jatim) mendeklarasikan dukungan terhadap bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka menilai Prabowo layak meneruskan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami Paguyuban Becak Jawa Timur dengan kesungguhan hati menyatakan dukungan untuk calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024," kata Koordinator Paguyuban Becak Jawa Timur, Eko Wijianto, dilansir Antara, Jumat (29/9/2023).

Deklarasi Paguyuban Becak Jawa Timur mendukung Prabowo pada Pilpres 2024 digelar di Tulungagung. Dia mengatakan Prabowo merupakan sosok yang tepat melanjutkan kepemimpinan Jokowi dengan program-program kartu sakti dan pengaman sosial untuk rakyat.

Selain itu, dukungan itu diberikan lantaran Prabowo merupakan capres menyuarakan program-program yang berpihak kepada rakyat kecil. Dia mengatakan bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini adalah sosok pemimpin yang sanggup meneruskan kerja-kerja dari Pemerintahan Presiden Jokowi.

"Pak Prabowo adalah capres yang menyuarakan program-program prorakyat dan pemimpin yang sanggup meneruskan kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi di pemerintahan selanjutnya," ujar dia.

Ia mengatakan para pengayuh becak mengajak dukungan untuk Prabowo kepada seluruh masyarakat Jawa Timur. Ia yakin Prabowo bisa menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.

"Saya akan mengajak masyarakat Jawa Timur bersama-sama mendukung Bapak Prabowo Subianto dengan cara guyub, dengan kebersamaan, dan kampanye positif," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(red.L)

0 komentar:

Posting Komentar