ilustri pengeroyokan |
Karanganyar, mataperistiwa.com – Polisi menetapkan delapan orang sebagai pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang beraksi di wilayah Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.
Aksi pengeroyokan dan pembacokan yang menyasar korban secara acak itu dilakukan sejumlah remaja yang menamakan kelompoknya dengan sebutan RWT.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan otak dari pelaku aksi tersebut. Dia berinisial BPA (20) warga Karangpandan.
"Alhamdulillah (pelaku utamanya) tadi malam sudah kami amankan. Sekira pukul 02.00-04.00 WIB yang bersangkutan rencana melarikan diri ke Jakarta, kita amankan di Kabupaten Batang. Rencana dia melarikan diri dengan bus, tapi berhasil kita identifikasi, kita kejar," kata Jerrold kepada wartawan, Selasa (30/10/2023).
Jerrold menjelaskan, BPA baru lulus SMA. Dia disebut memerintah teman-temannya untuk menyerang kelompok korban pada Sabtu (21/10) sekira pukul 02.00 WIB. Akibatnya, tiga remaja asal Solo mengalami luka bacok.
Menurut Jerrold, saksi yang diperiksa dalam kasus ini cukup banyak. Jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar juga telah melakukan gelar perkara.
"Kita berhasil mengamankan seluruh pelaku, totalnya ada delapan orang. Tiga tersangka usia dewasa, lima tersangka anak usianya di bawah 18 tahun yang statusnya masih pelajar," ungkapnya.
Detik-detik pengeroyokan-pembacokan
Pada Sabtu (21/10) dini hari, kelompok korban yang berjumlah sekitar sembilan orang hendak ke Kecamatan Tawangmangu. Sesampainya di Kecamatan Karangpandan, mereka berpapasan dengan kelompok pelaku yang jumlahnya sekitar 20 orang.
Jerrold mengatakan, kelompok pelaku semula berjalan dari arah timur ke barat, lalu mereka berbalik arah untuk mengejar rombongan korban.
"Mereka melakukan tindakan pengeroyokan, yaitu berupa pembacokan yang biasa disebutkan klitih. Dari hasil pemeriksaan, korban semuanya di bawah umur, sekira 16-17 tahun, jumlahnya tiga orang," ujar Jerrold.
Para tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Jerrold menjelaskan, awalnya kelompok pelaku janjian untuk bertemu dengan kelompok FIT dari Solo.
Urung bertemu dengan kelompok FIT, mereka lalu melakukan penyerangan secara acak. Nahas, saat itu kelompok korban berpapasan dengan kelompok pelaku.
"Mereka spontanitas, usai berhasil mengejar, mereka melakukan pembacokan. Kita mengamankan barang bukti seperti celurit, baton stik, dan ikat pinggang," terang Jerrold.
Pasal yang dikenakan
Polisi mentapkan dua pasal dalam kasus tersebut. Sebab, sebagian pelakunya masih di bawah umur.
Untuk pelaku dewasa atau berusia di atas usia 18 tahun, mereka akan dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Untuk pelaku di bawah umur, mereka akan dikenakan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun.
"Pelakunya ada yang di bawah umur, sehingga kita perlu memberikan perlindungan berupa UU Anak," pungkasnya. (red.IY)
0 komentar:
Posting Komentar