Surabaya, mataperistiwa.com – Polisi menangkap seorang pelaku curanmor di Surabaya. Pelaku tersebut telah belasan kali beraksi membawa kabur motor korbannya bermodus kencan, bahkan korban juga diajak berhubungan badan.
Pelaku adalah SND alias Eza (22), pengangguran asal Jakarta yang kos di kawasan Bungurasih Sidoarjo. Ia melakukan aksinya sejak 4 bulan terakhir.
Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol M. Soleh mengatakan Eza mencari calon korbannya melalui aplikasi dating Omi. Lalu, ia memberikan pujian dan bualan untuk mendekati calon korbannya.
Ketika merasa klop, Eza bertukar kontak lalu mengajak bertemu calon korbannya yang seluruhnya adalah perempuan. Dari situ lah, Eza mulai melancarkan aksinya.
"Modusnya tersangka ini mengelabui korban setelah berkenalan dari OMI, dia mengajak korban, ada yang diajak pacaran, setelah dekat dan lengah motor dibawa lari," kata Soleh saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (30/10/2023).
Soleh menjelaskan Eza hanya butuh waktu 3 hari sampai 1 minggu untuk mendekati dan melancarkan aksinya kepada korban. Tak hanya membohongi, Eza mengaku juga beralasan meminjam motor korban namun justru dibawa kabur.
Eza telah mencuri 11 motor dari 11 korbannya. Bahkan, beberapa korban di antaranya juga diajak berhubungan intim di hotel.
"1 korban paling cepat (pendekatan) butuh 3 hari sampai 1 minggu, alasannya mulai dipinjam dan dibohongi, yang paling umum modusnya membuat korban lengah saat makan lalu diambil motornya," paparnya.
"Semua korbannya perempuan, ada korban yang diajak bersetubuh mulai pekerja dan mahasiswa, pertama menjalankan aksinya Juni 2023, dia mengaku kerja di konter hp," imbuhnya.
Sementara itu, Eza mengakui telah mencuri 11 motor. Seluruhnya adalah motor matic.
"Benar, sudah 11 kali, di Surabaya, baru kali ini ketangkap, harga rata-rata (dijual) Rp 4 sampai Rp 5 juta, jenis matic dan saya jual utuh," ujar Eza.
Eza mengaku 2 kendaraan hasil kejahatannya masih ia pakai. Menurutnya, untuk sarana dalam PDKT dengan calon korban. Bila sudah bosan, ia menjual motor yang ia curi lagi secara online.
"Saya jual online di market place FB pakai akun palsu M.Rehan, untuk mencurinya saya belajar otodidak, terakhir kerja di gudang sparepart di Jakarta, hasil pencurian buat bayar utang, Pak," bebernya.
Akibat ulahnya, Eza dikenakan pasal 363 KUHP. Ia terancam pidana selama 5 tahun penjara.(red.IY)
0 komentar:
Posting Komentar