Musi Banyuasin, mataperistiwa.com – Ahmad Roni (42), pemilik kebun sawit di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditemukan tewas. Roni dibunuh anak buahnya sendiri. Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan korban.
"Benar, korban itu merupakan yang punya kebun dan yang membunuhnya itu anak buahnya sendiri," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Selasa (31/10/2023).
Menurut Susianto, jasad Roni awalnya ditemukan oleh kakak kandungnya, Ali Idrus (48) di kebun sawit milik korban di Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Muba pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu, saksi mendapati adiknya tersebut sudah menjadi mayat dengan kondisi seperti ada tanda kekerasan di bagian kepala, yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Batanghari Leko (BHL)," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa korban tewas karena dibunuh oleh dua terduga pelaku yang merupakan anak buah korban sendiri, yakni Budi (34) dan RZ. Budi pun berhasil ditangkap pada Senin (30/10) kemarin tanpa perlawanan.
"Dari informasi tersebut, polisi yang sudah mengantongi identitas kedua pelaku langsung melakukan pengejaran. Satu pelaku atas nama Budi akhirnya berhasil ditangkap Senin (30/10) kemarin," ungkapnya.
Setelah diamankan dan diinterogasi di kantor polisi, Budi pun mengakui telah membunuh korban bersama RZ. Mereka menghabisi korban cara memukul bagian kepala pakai sebatang kayu hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Dari pengakuannya, pelaku ini mengaku sudah lama kesal, sakit hati sama korban. Korban sebagai atasan katanya suka berbicara kasar seperti merendahkan harga dirinya selama ia bekerja dengan korban," terangnya.
Sementara itu, hingga kini polisi masih memburu RZ, rekan Budi yang sama-sama ikut menganiaya korban hingga tewas. "Untuk satu pelaku lagi (RZ), teman dari pelaku (Budi) tersebut itu juga merupakan anak buah korban. Sampai saat ini anggota masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, Budi kini resmi menjadi tersangka. Dia ditahan dan dijerat pasal tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang kami terapkan ke tersangka yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Susianto. (red.IY)
0 komentar:
Posting Komentar