Selasa, 31 Oktober 2023

Isuy Ditangkap Usai Bacok Pak Ogah gegara Tersinggung

 

Cimahi, mataperistiwa.com – Kasus pembacokan terhadap Pak Ogah di Cimahi menemukan titik terang. Polisi menangkap dalang dari pelaku pembacokan berinisial BQR alias Isuy (22).


Isuy tega membacok Latief Nurochman (28) seorang Pak Ogah yang biasa mengatur arus lalu lintas di Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala hingga menerima 13 jahitan.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan Isuy diamankan tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cimahi pada Selasa (31/10/2023) dini hari.

"Kita amankan pelaku berinisial BQR ini dini hari tadi berkaitan dengan kasus penganiayaan pak ogah di Cimahi," kata Aldi saat ditemui di Mapolsek Cimahi.

Aldi mengatakan selain Isuy, pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya yang saat kejadian pembacokan tersebut bersama-sama dengan pelaku. Namun ketiga pemuda itu masih berstatus saksi.

"Jadi awalnya Minggu kita amankan satu orang, lalu tiga orang lagi tadi subuh termasuk pelaku BQR. Sampai saat ini tiga orang masih berstatus saksi, karena sebetulnya mereka tidak mengetahui pelaku mau bertindak seperti itu," kata Aldi.

Sementara Isuy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengaku yang melakukan pembacokan terhadap korban yang saat itu sedang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

"Hasil pendalaman sementara, kita baru menetapkan BQR alias Isuy sebagai tersangka. Jadi dia memang mengaku yang melakukan pembacokan kepada korban," ucap Aldi.

Aldi mengatakan motif pembacokan tersebut karena ada ucapan dari korban yang membuat pelaku tersinggung. Pelaku saat itu meninggalkan korban namun kemudian datang lagi membawa senjata tajam berupa golok.

"Ada ucapan korban yang dianggap menyinggung pelaku. Dia kemudian balik lagi, membawa senjata tajam kemudian melukai korban di bagian kepala. Kalau dari kejadiannya, korban dan pelaku saling mengetahui, tapi tidak kenal lebih jauh," tutur Aldi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku BQR alias Isuy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red.IY)


0 komentar:

Posting Komentar