Kamis, 30 November 2023

3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Monpera Akhirnya Ditangkap!

 

Palembang, mataperistiwa.com – Polisi menangkap 3 pelaku penodongan terhadap sopir bus pariwisata asal Pekanbaru di Monpera Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.


"Iya, Alhamdulillah pelakunya sudah kita tangkap, ada tiga orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (30/11/2023).

Adapun identitas ketiga pelaku itu, yakni Abdul Ibrahim dan Ahmad Aryadi (34), warga Lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Lalu, Yandri Saputra (28), warga Jalan Sidoing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Dia menyebut, ketiganya ditangkap tak sampai sehari usai kejadian. Ada pelaku yang ditangkap di sekitar lokasi kejadian, juga ada yang ditangkap di kediamannya masing-masing.

"1x24 jam berhasil ditangkap di seputaran lokasi Monpera dan ada di rumah pelaku," kata Haris.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dan terikat satu sama lain. Abdul merupakan eksekutor yang awalnya menggiring korban hingga menodong pakai senpi dan merampas uang korban Rp 1,5 juta.

"Pelaku Abdul ini berperan mengajak korban ke TKP, kemudian mengancam korban dengan senpira (senjata api rakitan). Dan mengambil dompet korban berisi uang Rp 1,5 juta," ungkapnya.

Pelaku Ahmad adalah orang yang memberikan pisau ke pelaku Yandri. Kemudian, pelaku Yandri memakai pisau itu dan menodongkan ke leher sepupu korban, saat kejadian.

"Kalau Ahmad ini yang ngasihkan (memberi) pisau ke pelaku satunya (Yandri). Nah si pelaku Yandri itu lah yang mengancam sepupu korban saat dia mendekati hendak membantu korban," bebernya.

Ketiga pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan hingga pengancaman.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti seperti, tas, kaos kuning dan kaos hitam. Sementara untuk senpira, sajam yang digunakan pelaku saat kejadian masih dalam pencarian.

"Dan untuk barang bukti yang masih dalam pencarian yakni sepucuk senpira, uang tunai Rp 1,5 juta, dompet korban dan kaos hijau lumut. Tersangka kita jerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP atau, Pasal 368 Ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelasnya. (red.IY)

0 komentar:

Posting Komentar