Kamis, 30 November 2023

4 Fakta Wanita Bergamis Dihabisi Permana di Kebun Durian Tasikmalaya

 

Tasikmalaya, mataperistiwa.com – Wiwin Wintasih (19) tewas di tangan kekasihnya sendiri. Jasad perempuan itu ditemukan lengkap mengenakan kerudung dan gamis di kebun sekitar Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (29/11) sore.

Pelaku kemudian ditangkap, berikut fakta-fakta yang terungkap di balik peristiwa tersebut.

1. Gelap Mata Kekasih Akhiri Nyawa Wiwin
Wiwin meninggal dunia di tangan kekasihnya sendiri yang bernama Herdis Permana (20) warga Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.

Motifnya, Herdis gelap mata karena kekasihnya itu diduga hamil atau mengalami keterlambatan datang bulan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin memaparkan kejadian ini berawal dari percakapan pasangan kekasih itu beberapa hari lalu. Wiwin mengaku dirinya sudah dua bulan tidak haid.

Kemudian beberapa jam sebelum kejadian, keduanya memutuskan untuk bertemu membicarakan hal itu. "Dengan mengendarai sepeda motornya, korban kemudian menjemput tersangka ke kampusnya. Mereka berdua lalu bertemu," kata Zainal, Kamis (30/11/2023).

2. Wiwin Dipukul Pada Bagian Kepala oleh Pelaku
Pada Rabu (29/11/2023) petang, tersangka Herdis membawa korban ke lokasi kejadian yang merupakan sebuah kebun durian di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

"Kemudian di lokasi kejadian yang sepi itu, terjadi cekcok mulut. Tersangka kemudian memukul korban dan menarik korban hingga tergelincir di kebun dengan kontur tanah yang miring," kata Kapolres Zainal.

Keberingasan tersangka belum berhenti, dia kemudian menyerang korban dengan menggunakan pentungan kayu. Menurut Zainal tersangka menghajar kepala korban sebanyak lima kali, bahkan hingga pentungan kayu itu patah. Akibatnya korban terkapar tak berdaya.

3. Tusukan Pisau Akhiri Nyawa Wiwin
Aksi kebiadaban Herdis ternyata belum usai, ia menghunus sebilah pisau dan menghujamkannya ke Wiwin. "Setelah itu pelaku kabur dan meninggalkan korban yang sudah meninggal dunia. Hingga korban akhirnya ditemukan oleh seorang warga dan kami pun mulai melakukan penyelidikan," kata Kapolres Zainal.

Penyelidikan diawali dengan melakukan olah TKP dan melakukan identifikasi terhadap jenazah korban yang memang sudah dalam keadaan mengenaskan.

4. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam Usai Kejadian
Beberapa jam setelah kejadian itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan sejumlah barang bukti. Penyelidikan pun langsung membuahkan hasil. "Sehingga akhirnya kami langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Kasus ini berhasil diungkap oleh tim kami dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Kapolres Zainal.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya pentungan kayu, pisau jenis karambit, pakaian korban, ponsel dan lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Zainal. Sementara itu untuk melengkapi proses penyidikan polisi juga akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. (red.IY)

0 komentar:

Posting Komentar