Kamis, 30 November 2023

Tergiur Upah Rp 130 Juta, 3 Nelayan di Aceh Nyambi jadi Penjemput 20 Kg Sabu

 

Banda Aceh, mataperistiwa.com – Tiga nelayan asal Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan sabu seberat 20 kilogram. Ketiganya nekat nyambi menjadi penjemput narkoba karena tergiur iming-iming upah Rp 130 juta.


Ketiga tersangka MY (41), ZK (44) dan YR (38) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/2023). Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko sempat menanyakan pekerjaan hingga upah yang mereka terima.

"Dibayar Rp 130 juta kalau lewat. Rp 130 juta untuk tiga orang," kata seorang tersangka saat ditanya Kartiko.

Tersangka tersebut mengaku tidak mengetahui orang yang akan membayar mereka. Menurutnya, mereka akan dihubungi bila sabu telah sampai di lokasi yang disepakati.

"Ada orangnya nanti orang telepon setelah tiba. Baru pertama kali (menjemput sabu)," jelasnya.

Kartiko mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurut mantan Deputi Bidang Penempatan Dan Perlindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI itu, ketiganya melaut bukan hanya mencari ikan.

"Tapi menjemput narkoba. Itulah modusnya," kata Kartiko.

Kartiko menyebutkan, penangkapan ketiga nelayan tersebut bermula dari laporan diterima tim khusus Ditresnarkoba terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar pada Selasa (31/10). Narkotika itu disebut dipasok melalui jalur laut dari Malaysia ke Perairan Idi, Aceh Timur.

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Bareskrim Polri, Ditintelkam dan Bea Cukai membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Dua tim memantau di laut dan satu tim melacak di darat.

Setelah diselidiki, tim gabungan mendapat informasi akurat bila pelaku telah menyeberang ke Perairan Malaysia untuk menjemput Sabu pada Senin (30/10). Tim gabungan yang menggelar patroli melihat kapal target masuk ke wilayah Perairan Idi sehingga langsung dikejar.

"Kita dapat mengamankan ketiga tersangka pada Selasa 31 Oktober pagi. Di dalam boat mereka kita temukan satu dry bag berisi tujuh bungkus sabu dan satu jeriken biru berisi 13 bungkus sabu," jelas Kartiko.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Aceh. Polisi masih memburu bandar yang menyuruh mereka menjemput sabu. (red.IY)

0 komentar:

Posting Komentar