Jumat, 01 Desember 2023

Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Bali, Instruktur Surfing di Kuta Ditangkap

 

Badung, mataperistiwa.com – Instruktur surfing (selancar) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, berinisial BLV ditangkap BNN. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jaringan Medan-Bali.


"BLV merupakan pria kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah Kuta. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta, Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Nurhadi Yuwono dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

BLV ditangkap setelah Bidang Pemberantasan BNNP Bali mendapatkan informasi intelijen dari BNN Sumut bahwa terdapat paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika melalui jasa ekspedisi ke Bali. Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Petugas BNN selanjutnya melakukan control delivery (mengontrol pengiriman) narkotika sampai di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (30/11/2023). Petugas kemudian menangkap BLV dan mengamankan barang bukti 1 kg ganja kering.

Saat diinterogasi, BLV mengaku masih menyimpan ganja di kosnya. Saat menggeledah kosnya, petugas BNN menemukan ganja seberat 2,85 gram.

Saat ini, BLV masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan. (red.IY)

0 komentar:

Posting Komentar