Ambon, mataperistiwa.com – Polisi menyerahkan kasus penyelundupan senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan amunisi pesanan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku. Berkas kasus yang diserahkan penyidik akan diteliti oleh jaksa.
"Jika sudah lengkap maka akan masuki tahap II atau penyerahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti," ucap Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, IPTU Julkisno Kaisupy, Kamis (30/11/2023).
Berkas perkara tersebut diserahkan ke Kejari Ambon pada Kamis (30/11) pukul 13.00 WIT. Penyerahan berkas perkara sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
"Jika hasil penelitian jaksa terhadap berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk kita lengkapi lagi baru kita serahkan lagi guna diteliti kembali. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana," ujarnya.
Julkisno menambahkan, dari hasil interogasi, barang bukti senpi rakitan maupun amunisi itu diperoleh tersangka Jere Leopati (51) alias JL dari adik perempuannya berinisial EL dan adik iparnya MS di Desa Kokroman, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah. Rencananya, senpi dan amunisi itu akan dibawa menuju Kabupaten Nabire, Papua Tengah untuk dijual ke KKB.
"Senpi rakitan dan 58 amunisi itu rencananya akan dibawa tersangka JL (Jere Leopati) yang bekerja swasta melalui kapal laut ke Papua untuk dijual ke anggota OPM (KKB) dengan harga menurut JL, satu pucuk senjata Rp 100 juta dan satu butir amunisi Rp 100 ribu. Sayang, tim gabungan TNI-Polri dan KSOP gagalkan," ujarnya.
Sementara itu, adik kandung dan adik ipar Jere yang sempat diperiksa tidak ditetapkan tersangka lantaran polisi tidak cukup bukti. Dari hasil interogasi, Jere membeli senpi dari tersangka kedua bernama Fredy Latuperisa seharga Rp 12 juta untuk dua pucuk popor besi dan popor kayu Rp 3,5 juta, sedangkan amunisi Rp 50 ribu per butir.
Julkisno menambahkan Fredy berhasil diringkus saat ingin menuju ke Kilo 12 Masohi, tepatnya di kawasan Waepo, Kabupaten Maluku Tengah. Fredy kemudian diamankan di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso.
"Hasil pengembangan lagi terhadap FL (Fredy) yang berprofesi sebagai sopir angkot, diperoleh informasi bahwa Fredy mendapat amunisi dan senpi rakitan tersebut dari JL yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitasnya masih kami rahasiakan demi kepentinganan pencarian," tuturnya Julkisno.
Kedua tersangka, tambah Julkisno, masih ada hubungan saudara karena berasal dari satu kampung. Menurutnya, ini merupakan kejahatan penyelundupan senpi rakitan dan amunisi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
"Kita akan kembangkan lagi soal apakah mereka ini masuk jaringan kelompok tertentu atau tidak. Bersama Satreskrim Polresta Ambon akan kita dalami lewat pengejaran DPO JL itu juga," ujar Julkisno.
Sebelumnya diberitakan, Jere diamankan oleh personel TNI-Polri di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, pada Senin (13/11) sekitar pukul 00.20 WIT. Saat itu, Jere hendak menaiki kapal KM Sirimau tujuan Papua.
"Itu (razia) kegiatan rutin setiap kapal masuk. (Pelaku ditangkap) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dia ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri. Ada 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang sama 58 amunisi kaliber 5,56," ungkap Julkisno, Jumat (17/11).
Julkisno menuturkan, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua bernama Fredy Latuperisa (43). Fredy ditangkap di Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIT.
"Menurut dia (pelaku), senjata itu mau dibawa ke Papua untuk dijual kepada KKB. Menurut dia, KKB pesannya lewat dia, suruh dia cari (senjata) nanti KKB bayar ke dia," ujarnya. (red.IY)
0 komentar:
Posting Komentar