Surabaya, mataperistiwa.com - Momen histeris terjadi di kediaman James Loodewky Tomatala (61), warga Kota Malang yang membunuh dan memutilasi sang istri, Ni Made Sutarini (55). Usai melakukan aksi brutalnya, James sempat mengundang dan menunjukkan jenazah sang istri yang sudah dimutilasi menjadi 10 bagian kepada salah satu tetangga.
Tetangga yang melihat hal itu, sontak langsung kaget dan histeris. Tetangga tersebut juga memilih kabur dari rumah James.
Kanit IV Pidsus Sat Reskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah menceritakan, pada Minggu (31/12) pagi, tersangka sempat mengajak salah satu tetangga masuk ke dalam rumahnya di Jalan Serayu nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Tersangka sempat minta tolong memindahkan barang kepada tetangga juga teman cangkruknya," ujarnya pada Selasa (2/1/2024).
Kemudian, James memberi tahu tetangganya bahwa sang istri telah meninggal dan dimutilasi menjadi 10 bagian.
"Ketika tetangga ini sudah sampai di rumahnya dikasih tahu bahwa istrinya sudah pulang dan sudah dibunuh sambil menunjukkan jasadnya," tambahnya.
Tetangga James histeris usai ditunjukkan tubuh Made yang sudah dimutilasi menjadi 10 bagian. Tetangga yang mengetahui jasad korban sangat terkejut. Tetangga yang ketakutan langsung melarikan diri dan keluar dari rumah tersangka.
"Tetangga yang juga teman cangkruk tersangka ini langsung menceritakan apa yang dilihat kepada Bhabinkamtibmas setempat. Kejadian tersebut terjadi sebelum tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada sekitar pukul 08.00 WIB," ungkap Aji.
Sementara itu, atas perbuatannya, James terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka terancam pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Selasa (2/1/2024).
Ia menyampaikan, kejadian tragis itu bermula dari korban yang sudah tidak pulang ke rumah di Jalan Serayu Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sejak 5 Juli 2023. Setelah cukup lama, pada 28 Desember 2023 tersangka mencari korban.
"Tersangka mencoba mencari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi di Jalan Raden Intan, Kota Malang, namun tidak mendapati korban. Lalu pelaku mencari-cari informasi dan mendapat informasi pada Sabtu 30 Desember 2023 ada acara gathering tempat kerjanya di Taman Krida Budaya," terangnya.
Setelah mengetahui informasi tersebut, pada Sabtu (30/12) pagi, James datang ke acara tersebut untuk mencari korban. Sesampainya di lokasi, dia bertemu dengan korban dan memaksanya untuk pulang ke rumahnya.
"Di sana kemudian (pelaku) mengajak korban kembali ke rumah, awalnya korban menolak tapi karena paksaan dari pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, sempat terjadi cekcok antara pasangan suami istri tersebut," kata Danang.
Cekcok ini terjadi karena tersangka jengkel istrinya tidak pulang ke rumah selama 5 bulan 25 hari. Saat itu, tersangka juga terbawa emosi karena menduga istrinya tak pulang ke rumah karena ada orang ketiga.
"Ada dugaan bahwa korban meninggalkan rumah karena adanya orang ketiga, padahal itu tidak bisa dibuktikan, karena berdasarkan keterangan saksi, korban meninggalkan rumah dan tinggal di salah satu keluarganya yang berdomisili di Bali. Jadi selama ini korban berada di rumah," ungkapnya.
Setelah terlibat cekcok, tersangka memukul korban hingga terjatuh dan kemudian mencekik korban menggunakan tongkat sampai tewas pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
Tubuh Made dipotong-potong antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
"Perbuatan itu dilakukan, menurut keterangan tersangka karena jengkel, namun kami memiliki saksi yang menjelaskan bahwa tersangka pernah bercerita ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa," tuturnya.
"Ini sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan peralatan. Seperti yang ditemukan dari hasil olah TKP, terdapat beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," sambungnya.
Namun, setelah melakukan mutilasi, tersangka sempat merenung dan kebingungan hingga akhirnya pada Minggu (31/1) pagi, dia menemui salah satu tetangga yang juga merupakan teman ngobrol untuk datang ke rumahnya dengan alasan ingin minta bantuan.
"Tersangka menghubungi salah satu saksi-saksi untuk membantu mengangkat perabot, namun ketika saksi tersebut datang yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember. Menyaksikan jasad itu, kemudian si saksi merasa ketakutan dia lari," terangnya.
Tersangka kemudian menuju Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.(red.w)
Kemudian, James memberi tahu tetangganya bahwa sang istri telah meninggal dan dimutilasi menjadi 10 bagian.
"Ketika tetangga ini sudah sampai di rumahnya dikasih tahu bahwa istrinya sudah pulang dan sudah dibunuh sambil menunjukkan jasadnya," tambahnya.
Tetangga James histeris usai ditunjukkan tubuh Made yang sudah dimutilasi menjadi 10 bagian. Tetangga yang mengetahui jasad korban sangat terkejut. Tetangga yang ketakutan langsung melarikan diri dan keluar dari rumah tersangka.
"Tetangga yang juga teman cangkruk tersangka ini langsung menceritakan apa yang dilihat kepada Bhabinkamtibmas setempat. Kejadian tersebut terjadi sebelum tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada sekitar pukul 08.00 WIB," ungkap Aji.
Sementara itu, atas perbuatannya, James terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka terancam pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Selasa (2/1/2024).
Ia menyampaikan, kejadian tragis itu bermula dari korban yang sudah tidak pulang ke rumah di Jalan Serayu Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sejak 5 Juli 2023. Setelah cukup lama, pada 28 Desember 2023 tersangka mencari korban.
"Tersangka mencoba mencari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi di Jalan Raden Intan, Kota Malang, namun tidak mendapati korban. Lalu pelaku mencari-cari informasi dan mendapat informasi pada Sabtu 30 Desember 2023 ada acara gathering tempat kerjanya di Taman Krida Budaya," terangnya.
Setelah mengetahui informasi tersebut, pada Sabtu (30/12) pagi, James datang ke acara tersebut untuk mencari korban. Sesampainya di lokasi, dia bertemu dengan korban dan memaksanya untuk pulang ke rumahnya.
"Di sana kemudian (pelaku) mengajak korban kembali ke rumah, awalnya korban menolak tapi karena paksaan dari pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, sempat terjadi cekcok antara pasangan suami istri tersebut," kata Danang.
Cekcok ini terjadi karena tersangka jengkel istrinya tidak pulang ke rumah selama 5 bulan 25 hari. Saat itu, tersangka juga terbawa emosi karena menduga istrinya tak pulang ke rumah karena ada orang ketiga.
"Ada dugaan bahwa korban meninggalkan rumah karena adanya orang ketiga, padahal itu tidak bisa dibuktikan, karena berdasarkan keterangan saksi, korban meninggalkan rumah dan tinggal di salah satu keluarganya yang berdomisili di Bali. Jadi selama ini korban berada di rumah," ungkapnya.
Setelah terlibat cekcok, tersangka memukul korban hingga terjatuh dan kemudian mencekik korban menggunakan tongkat sampai tewas pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
Tubuh Made dipotong-potong antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
"Perbuatan itu dilakukan, menurut keterangan tersangka karena jengkel, namun kami memiliki saksi yang menjelaskan bahwa tersangka pernah bercerita ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa," tuturnya.
"Ini sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan peralatan. Seperti yang ditemukan dari hasil olah TKP, terdapat beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," sambungnya.
Namun, setelah melakukan mutilasi, tersangka sempat merenung dan kebingungan hingga akhirnya pada Minggu (31/1) pagi, dia menemui salah satu tetangga yang juga merupakan teman ngobrol untuk datang ke rumahnya dengan alasan ingin minta bantuan.
"Tersangka menghubungi salah satu saksi-saksi untuk membantu mengangkat perabot, namun ketika saksi tersebut datang yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember. Menyaksikan jasad itu, kemudian si saksi merasa ketakutan dia lari," terangnya.
Tersangka kemudian menuju Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.(red.w)
0 komentar:
Posting Komentar