Karanganyar, mataperistiwa.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap tiga pelaku kasus penembakan pria bernama Yudha Bagus Setiawan di Colomadu, Karanganyar, pada pekan lalu. Saat hendak ditangkap, tersangka utama yakni inisial SR alias Kopek diduga hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Selain SR, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni inisial DE alias Erik dan inisial P alias Paitit. Adapun tersangka utama, SR, diamankan pada Senin (29/1) saat hendak kabur ke Kalimantan.
Saat pers rilis kasus tersebut, tiga tersangka dihadirkan. Tersangka SR tampak duduk di kursi roda lantaran kedua kakinya terdapat perban menutup luka bekas tembakan dari polisi. Sedangkan dua tersangka lainnya diborgol.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan awalnya pada Jumat (26/1) malam sekira pukul 22.00 WIB beberapa kelompok mendatangi lokasi kejadian di Tohudan, Colomadu, Karanganyar.
"Pada saat tersebut ada sekelompok orang mendatangi kampung di Colomadu tersebut. Kemudian terjadi penyerangan bahwa pelaku penyerangan membawa senjata tajam berupa parang, masyarakat yang berkumpul melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan dan mengejar kelompok tersebut," katanya kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, pelaku SR sempat mengarahkan tembakan pada kelompok tersebut dan ada satu yang terkena tembakan tersebut. Sedangkan rekannya yakni DE dan P sempat melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah terkapar.
"Ada satu korban yang terkena tembakan. Berdasarkan rangkaian, peran dua tersangka, ini saat korban terjatuh DE dan P ada yang memukul dan menendang, menampar, dan menarik lagi. Seharusnya ditolong tapi ikut melakukan penganiayaan. Korban sempat teriak 'aduh' ini kan harus ditolong," ungkapnya.
Lebih lanjut, Johanson mengatakan bahwa tersangka diamankan di Weleri, Kendal.
"Pelaku utama adalah SR atau K, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Kalimantan. Dan kami melakukan penangkapan di Weleri Kendal, pada hari Minggu (28/1) pukul 17.30 WIB. Ada dua, awalnya saksi DE dan P, berdasarkan pemeriksaan saksi di lokasi sebanyak 12 orang, dan dari saksi kita naikin sebagai tersangka. Dari tiga tersangka satu pelaku utama SR dan dua pelaku DE dan P melakukan kejahatan bersama-sama atau turut serta membantu, sehingga korban meninggal dunia," pungkasnya.
Lebih lanjut, untuk tersangka SR disangka Pasal 338 KUHP diancam paling lama penjara 15 tahun dan disangka Pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
"Kemudian tersangka DE dan P disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yaitu turut serta dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau ayat 351 ayat 3 KUHP turut serta melakukan pembunuhan, (ancaman hukuman) paling lama 15 tahun," pungkasnya.(red.Tim)
0 komentar:
Posting Komentar