Kediri, mataperistiwa.com - 29 Feb 2024 Dalam rangka penegakan hukum yang Profesional, Transparan dan akuntabel, dalam penindakan terhadap pengguna knalpot brong, Satlantas Polres Kediri menggunakan alat sound level meter atau desibel meter untuk menguji kebisingan knalpot.
Penggunaan Alat tersebut untuk memberikan kepastian tentang batas desibel yang di izinkan dalam penggunaan knalpot untuk kendaraan bermotor.
Perlu diketahui bahwa untuk standar kebisingan sudah ditentukan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan. yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan untuk sepeda motor dengan karburasi 80 cc sampai dengan 175 cc adalah 80 desibel sedangkan kendaraan di atas 175 cc adalah 83 desibel.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono S.Sos, melalui Kanit Turjagwali Iptu Sujadhi S.H saat dijumpai awak media mengatakan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kita gunakan Sound Level Meter untuk menguji tingkat kebisingan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut
"Alat ini disebut Sound Level Meter atau Desibel Meter, yang mana alat ini kita gunakan di lapangan untuk menguji tingkat kebisingan knalpot, guna menentukan apakah knalpot tersebut memenuhi standarisasi teknis atau tidak."
"Hal ini untuk menjawab keraguan masyarakat tentang prosedur penindakan terhadap kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan"
Kami dari Sat Lantas menghimbau masyarakat Kediri Mari bersama-sama saling menjaga dan mengingatkan untuk menekan sekecil mungkin adanya pelanggaran demi terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas." Pungkas Iptu Sujadhi S.H.( Mas Boor )
0 komentar:
Posting Komentar