Bondowoso, mataperistiwa.com - Tiga orang kakek di Bondowoso dipolisikan karena diduga menghamili seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental. Para pelaku melakukan aksinya dengan bermodalkan uang Rp 10 ribu.
Terduga pelaku yakni M (56), S (55), dan R (50), warga Desa Karang Melok, Tamanan, Bondowoso. Sementara korban merupakan warga desa yang sama.
Data yang dihimpun detikJatim, terungkapnya kasus ini bermula saat perut korban tampak membuncit. Semula keluarga tak percaya jika korban hamil. Sebab, korban memang belum menikah.
Perempuan berusia 23 tahun itu lantas diperiksakan ke bidan setempat. Hasilnya, usia kehamilan korban diduga sudah sekitar 4 bulan.
Pihak keluarga lantas mendesak korban untuk jujur soal kehamilannya tersebut. Awalnya korban diam saja, tetapi akhirnya mengakui
Korban juga mengaku diberi uang sebesar Rp 10 ribu agar tak menceritakan kejadian ini ke orang lain.
"Benar. Laporannya sudah masuk ke kami," ungkap KBO Satreskrim Polres Bondowoso Iptu Nurdin kepada detikJatim, Selasa (30/4/2024).
Selanjutnya, polisi akan segera melakukan tindak lanjut dengan menghimpun keterangan saksi dan barang bukti untuk melakukan penyelidikan intensif.
"Di antaranya dengan memintakan visum et repertum (VET) dokter serta meminta keterangan orang atau kerabat lainnya," tandas Nurdin.
Informasi lain yang diperoleh, korban selama ini memang memiliki keterbelakangan mental. Diduga, kondisi itu lantas dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan tindakan asusila hingga korban hamil.(red.S)
0 komentar:
Posting Komentar