Pesawaran, mataperistiwa.com - Polres Pesawaran-Polda Lampung_Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang Pria pelaku pencurian sepeda motor milik salah satu warga dusun kunyaian desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Jum'at (26/04/2024).
Diketahui pelaku berinisial I (44) merupakan salah satu warga Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan ,S.H.,M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., menjelaskan Kronologi kejadian Pencurian Sepeda motor bermula pada tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 Wib Pelaku datang kerumah Sdri. (N) yang merupakan adik kandung dari Korban Pencurian sepeda motor untuk bersilaturahmi."Pungkas AKP Timur".
Usai bersilaturahmi, Pelaku (I) meminta tolong kepada Sdr. A (16) untuk mengantarkannya ke Pinggir Jalan Lintas Sumatera karena ingin mencari Kendaraan Angkutan Umum agar Pelaku bisa pulang kerumahnya yang beralamatkan di Blambangan Pagar Lampung Utara.
Dikarenakan Sdr. (A) Tidak memiliki kendaraan bermotor, kemudian Sdr. (A) Menghubungi Korban R (49) dengan via Telfon dan meminta untuk mengantarkan Pelaku ke desa wates kecamatan bumiratu nuban kabupaten lampung tengah dan Korban menyetujui permintaan tersebut.
Lalu korban (R) membonceng Pelaku (I) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic merek Honda Genio warna hitam merah dengan nopol BE 2513 HV menuju ke arah Wates Lampung Tengah dan bertemu dengan rekan Pelaku (I).
Kemudia Pelaku (I) meminta kembali dengan Korban (R) untuk mengantarkannya ke RM. Pucuk Daun yang berada di desa Kota Agung kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran untuk memesan angkutan umum jenis Bus agar bisa kembali kerumahnya.
Sesampainya di RM. Pucuk Daun, sekira pukul 00.30 Wib pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan korban meninggalkan kendaraannya menuju ke RM. Pucuk Daun dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Usai membelikan minuman, Korban keluar dari RM. Pucuk Daun sudah tidak melihat lagi Penumpang yang di duga Pelaku dan kendaraan yang di parkirkan di halaman."Imbuh AKP Timur".
Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku. Pada hari Jum'at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib di pimpin oleh Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan ,S.H.,M.H berhasil meringkus seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang pada saat itu sedang berada di desa Kota Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Setelah dilakukan introgasi dan keterangan dari saksi, pelaku (I) mengakui perbuatannya. Kemudian Pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke mapolsek Tegineneng oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nopol BE 2513 HV milik korban (R) dan saat di temukan kendaraan sudah di tutup dengan scotlite serta nopol sudah di ganti oleh pelaku (I) di duga untuk menghilangkan identitas kendaraan."Tutur AKP Timur".
Atas kejadian tersebut, pelaku (I) disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 (Lima) Tahun Penjara. (red.Rudiyatmoko)
0 komentar:
Posting Komentar