Senin, 29 April 2024

Jaringan Pengedar Narkoba Tulungagung Dibongkar, 251 Gram Sabu Disita


Tulungagung, mataperistiwa.com - Satnarkoba Polres Tulungagung menangkap empat tersangka pengedar sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti 251 gram sabu siap edar.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan keempat tersangka adalah BT alias Plolong (24) warga Desa Gembleb, Pogalan, Trenggalek, MH (49), AG (51) dan UM (41) warga Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung.

"Dari tangan tersangka BT kami menyita barang bukti 251,17 gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain," ujar Arsya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Menurutnya selain keempat tersangka, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah berhasil melarikan diri. Polisi menyebut sindikat narkoba ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Tulungagung.

Dalam kasus ini tersangka sempat mendatangkan 500 gram sabu-sabu, namun 250 gram di antaranya telah lolos dan diedarkan oleh para tersangka, sedangkan separuhnya berhasil disita polisi.
Arsya menjelaskan dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka menerapkan sistem ranjau saat melakukan transaksi dengan konsumennya.

"Jadi barang ini berasal dari BT, kemudian mengembang ke tersangka MH, AG dan UM. Mereka punya peran tersendiri dalam mengedarkan sabu-sabu," jelasnya.

Akibat kasus ini, keempat tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red.S)


0 komentar:

Posting Komentar