Senin, 29 April 2024

Nyabu, Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Jadi Tersangka

Tulungagung, mataperistiwa.com - Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu. Pelaku saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus).
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bripka DW (40) dan rekannya AM (39) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

"Statusnya DW tersangka," ujar Arsya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Terungkapnya kasus ini bermula saat Satnarkoba Polres Tulungagung menangkap tersangka AM di wilayah Boyolangu beserta barang bukti 0,3 gram sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan, ditemukan pipet kaca, sedotan, HP dan sepeda motor. Dari keterangan saudara AM ini ternyata dia berencana menggunakan sabu tersebut bersama-sama dengan oknum anggota Polri saudara DW," ujarnya.

Dari keterangan awal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Propam dengan mengamankan DW untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, DW dan AM diketahui pernah mengkonsumsi sabu sebelum bulan puasa.

"Untuk pemeriksaan urine saudara AM dan DW hasilnya negatif," imbuhnya.

Dalam perkara ini tidak hanya AM dan DW yang terlibat, namun masih ada terduga pelaku lain DSP. Ketiganya sepakat mencari sabu untuk dikonsumsi bersama-sama. Namun saat ini keberadaan DSP masih dalam pengejaran.

"DW saat ini kami lakukan penempatan khusus," ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami tidak main-main dengan narkoba. Bahkan anggota polisi yang terlibat kami lakukan penegakan hukum," jelas Arsya.

Selain harus menjalani proses hukum pidana, tersangka DW juga akan menjalani proses penegakan disiplin di internal kepolisian melalui sidang etik.(red.S)



0 komentar:

Posting Komentar