Senin, 29 April 2024

Poligami dan Telantarkan Anak, Polisi di Sumenep Dipecat


 Sumenep, mataperistiwa.com - Polres Sumenep menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap salah satu oknum anggotanya secara in absentia. Pasalnya oknum tersebut terbukti menelantarkan anggota keluarganya.

Oknum anggota yang menjalani PTDH tersebut yakni Bripka W. Ia merupakan anggota Sat Samapta Polres. Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Mapolres Sumenep dan dipimpin Wakpolres Kompol Trie Sis Biantoro.

Trie menjelaskan pelaksanaan PTDH ini merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sedangkan Bripka W dinilai telah melakukan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

"Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri" kata Trie, Senin (29/04/2024).

Dasar pelaksanaan PTDH, lanjut Trie, juga sesuai dengan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024. Dari situ, Bripka W dinilai melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat," jelas Trie.

Trie mengungkapkan Bripka W di-PTDH karena dinilai menelantarkan keluarganya. Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota lain agar mengevaluasi dan bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

"Oleh karena itu pada momentum yang baik ini, selaku pimpinan Polres Sumenep, saya mengajak saudara untuk sama-sama mengevaluasi terhadap kinerja, perilaku dan tutur kata kita selama ini," terang Trie.

"Apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat yang senantiasa mendambakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik," imbuhnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan Bripka W di-PTDH karena terbukti melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri pertama.

"Dia nikah tanpa sepengetahuan istri sampai punya anak, istrinya dan anaknya tidak dikasih nafkah," beber Widiarti.(red.S)





0 komentar:

Posting Komentar