KEPANJEN, mataperistiwa.com– Sebanyak 43 pasangan nikah siri mengikuti sidang isbat nikah di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Kamis (27/6). Tujuannya agar pernikahan mereka mendapatkan pengakuan atau pengesahan dari negara.
Untuk diketahui, isbat nikah adalah sidang untuk mengesahkan pasangan yang menikah secara siri. Setelah mengikuti sidang isbat, kedua mempelai akan mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kamis lalu (27/6), sidang isbat digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Itu digelar dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli depan. Kemudian instansi yang dilibatkan adalah pengadilan dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. "Yang menikah baru itu ada 21 pasangan. Sedang yang isbat nikah ada 43 pasangan," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto SH MH di sela kegiatan.
Selain sidang isbat, pihaknya juga menggelar nikah massal. Khusus pernikahan siri, Deddy menyebut, semua yang ikut acara sudah tua semua. "Paling tua itu ada yang berusia 75 tahun dan tidak disahkan selama bertahun-tahun,” kata dia.
Namun dia tidak menyebutkan dari mana asal pasangan-pasangan tersebut. Kebanyakan berasal dari wilayah pelosok Kabupaten Malang bagian selatan. Temuan jaksa menyebut bahwa pernikahan siri paling lama pada tahun 1969 silam. Mereka sudah mempunyai anak dan cucu. Akibat dari pernikahan tidak sah secara negara itu, baik status nikah maupun berapa orang dalam keluarga tidak tercatat resmi. Hal itu akan menjadi pengganjal terkait dengan pembagian warisan.
Pasangan menikah siri bertahun-tahun namun tidak diresmikan itu didominasi faktor ekonomi. "Butuh biaya dan waktu untuk urus (sidang isbat di pengadilan). Karena itu kami fasilitasi secara gratis untuk kepastian hukum pernikahan mereka," tandas dia.(red.J)
0 komentar:
Posting Komentar