Minggu, 30 Juni 2024

Dua Maling Motor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Menabrak Polisi

  


Surabaya,mataperistiwa.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya sempat melawan petugas saat hendak diamankan. Akibat aksinya, keduanya dihadiahi timah panas oleh polisi.

Kedua tersangka yakni berinisial M (21) dan BU (20), warga Bangkalan. Dua pelaku ini ditangkap pada Senin (1/7) dini hari di depan sebuah ruko di kawasan Rungkut, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas kepada para pelaku lantaran membahayakan keselamatan petugas.

"Tersangka B menabrakkan motor ke salah satu petugas. Sementara, pelaku lainnya nekat memukul petugas hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah," ungkap Aan, Senin (1/7/2024).

Aan menjelaskan, dalam aksinya, kedua pelaku sempat berbagi peran. B berperan sebagai joki dan pelaku M sebagai pemantau lokasi. Mereka menunggangi motor Honda Vario bernopol M 4904 GM saat beraksi.

Setelah berputar-putar, mereka mendapatkan target motor Honda Scoopy Nopol S 6072 JCM yang diparkir di depan ruko di Jalan Medoakanayu, Rungkut. Kedua pelaku kemudian mendorong kendaraan curian itu dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, petugas yang saat itu melakukan patroli di Jalan MERR itu curiga dan mendekati keduanya. Kedua pelaku yang panik kemudian kabur hingga ke kawasan Kenjeran.

"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan MERR hingga Jalan Kenjeran. Petugas mengeluarkan tembakan peringatan," ujar Aan.

Setelah berhasil dilumpuhkan, kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis dan kemudian digelandang ke Polsek Sukolilo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor Honda Vario berwarna merah bernopol M 4904 GM sebagai sarana pencurian dan motor milik korban yakni Honda Scoopy bernopol S 6072 JCM. Petugas juga mengamankan satu kunci T.

Kini, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(red.J)

0 komentar:

Posting Komentar