Sabtu, 01 Juni 2024

FX Rudy Heran MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub: Kenapa Jelang Pilkada?

 


Solo, mataperistiwa.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan. Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku heran putusan itu dibuat jelang Pilkada.

Mulanya, FX Rudy menyebut putusan MA itu adalah hal yang wajar. "Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar," kata FX Rudy Sabtu (1/6/2024).

Namun, ia heran lantaran putusan itu diambil menjelang momen Pilkada. Itu lah yang menjadi pertanyaan masyarakat.

"Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Gitu aja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan, monggo yang kuasa disana," kata Rudy.


Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.



Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'. (red.pa)





0 komentar:

Posting Komentar