Minggu, 30 Juni 2024

Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap Oleh Jaksa

 


Malang,mataperistiwa.com - Kasus Wagir, dugaan pembunuhan Gunung Katu, masih berlanjut. Untuk memberatkan terdakwa, empat saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada hari Selasa depan (2/7).

Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH memaparkan latar belakang keempat saksi tersebut. "Satu istri korban, sisanya anggota polisi dari polres dan Polsek Wagir," papar dia.

Seperti diberitakan, Abdul Azis Sofi'i, 36, warga Bakalankrajan, Kota Malang ditemukan meninggal di Gunung Katu pada 27 Maret lalu. Tepatnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir. Diduga, dia dibunuh oleh Pendik Lestari, 27, temannya asal Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang.

Sebelum ditemukan meninggal, korban mengajak pelaku ke Gunung Katu untuk menjalani ritual penyembuhan. Alasan korban mengajak pelaku karena ingin ritual untuk menyembuhkan ibunya yang sakit. Sesampai di lokasi, keduanya menjalani ritual mengubur kendi berisi empat batangan. Di sela ritual itulah korban mengajak pelaku menjalani hubungan intim. Karena mereka sesama jenis, pelaku menolak.

Versi pelaku, dia sempat diancam korban dengan cara menodongkan bedok (senjata tajam). Keduanya berkelahi dan pelaku berhasil merebut bedok dan secara spontan menyabetkan sajam tersebut ke leher korban hingga meninggal dunia. Selesai membunuh, pelaku membawa lari uang tunai Rp 500 ribu dan ponsel milik korban.

”Kami mendakwanya (pelaku) dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan mati, dan 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Sementara kuasa hukum pelaku, Agus Salim Ghozali SH mengatakan, pembunuhan yang terjadi adalah pembelaan diri semata. "Korban memaksa. Pendik (pelaku) digerayangi duluan. Jelasnya menolak dan mengancam dibunuh pakai bedok, tapi Pendik berhasil merebutnya," ucap dia. Pembunuhan itu juga diklaim sebagai terjadi secara tidak sengaja.

Agus mengatakan, sajam yang digunakan membunuh tersebut bukan milik pelaku, tapi kepunyaan korban. Tujuan awal dibawanya bedok untuk menebas tanaman yang menghalangi jalan mereka di Gunung Katu.

Pihaknya mengupayakan agar hukuman sesuai dengan pasal penganiayaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya menyiapkan saksi a de charge (yang meringankan terdakwa). "Ibunya atau kakaknya pelaku yang mengetahui soal kepergian mereka. Biar Pendik yang memilih," tandas Agus.(red.J)

0 komentar:

Posting Komentar