Minggu, 30 Juni 2024

VIRAL Calon Pendeta di Kediri yang Membunuh Kekasih Hamil Saat Bercinta

 

Kediri, mataperistiwa.com- Kristianto langsung meradang usai majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara terhadap Natanael Srihaditama. Pria 35 tahun itu tak terima karena vonis yang dijatuhkan terhadap pria yang akrab dipanggil Nata itu dianggap terlalu ringan.

Nata merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana SR (17), keponakan Kristianto. Siswi SMK itu dibunuh dengan keji oleh Nata dalam kondisi hamil lalu mayatnya dibuang di kebun tebu samping sebuah gereja di Desa Bendo, Pare, Kabupaten Kediri.

"Dua nyawa masak diganti 11 tahun, terlalu ringan itu. Kami kan kehilangan SR, dia juga sedang hamil," tegas Kristianto, paman korban dengan nada emosi di ruang persidangan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Basuki Wiyono itu langsung gaduh. Keluarga korban segera menyerukan banding. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan 6 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Nata terhadap SR terjadi pada Jumat, 15 Oktober 2010. Motifnya, Nata panik karena mengetahui SR yang dipacarinya sekitar 5 bulan itu hamil dari hasil hubungan gelap mereka.

Kabar kehamilan SR jelas menjadi aib bagi Nata. Sebab pemuda 22 tahun itu merupakan calon pendeta. Tak hanya itu, ayahnya juga merupakan seorang pendeta gereja tempat SR beribadah.

Karena hal ini, alumnus sebuah sekolah Teologi di Kota Batu itu berencana untuk menghabisi SR. Awalnya, SR dihubungi untuk datang ke gereja seperti biasanya.

Namun kali ini, Nata menyuruh SR datang ke gereja tak membawa sepeda namun dengan berjalan kaki saja. Permintaan ini dipenuhi SR. Setiba di gereja, mereka lalu menuju ruang belakang gereja yang biasa mereka pakai untuk berhubungan badan.

Di sana, Nata kemudian mengajak SR untuk melakukan hubungan badan. Pada saat berhubungan badan itulah Nata mengeluarkan seutas kabel yang telah disiapkan dan menjerat leher SR hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejaknya, Nata lantas mengambil tangga untuk memanjat tembok setinggi 4 meter. Dari situ, Nata dengan dingin melemparkan jasad SR ke areal perkebunan tebu.

Mayat SR selanjutnya ditemukan keesokan harinya dalam kondisi telentang oleh warga yang tengah mencari rumput. Tak ada identitas yang ditemukan saat penemuan mayat itu.

Namun polisi tak kesulitan mengidentifikasi jenazah, karena foto SR yang disebar langsung dikenali keluarganya. Jenazah SR lantas dilakukan autopsi dan penyelidikan pun dimulai.

Sejumlah saksi selanjutnya diperiksa. Dari salah satu keterangan saksi menyebut sempat tak sengaja melihat isi pesan di handphone milik SR.

Isinya SR diminta Nata datang ke gereja pada malam itu. Handphone milik SR sendiri disebut merupakan pemberian dari Nata. Polisi lalu curiga kepada Nata sebagai pelaku pembunuhan SR.

Teman-teman SR juga menyebut ada perubahan perilaku terhadap Nata yang biasanya riang dan suka menyanyi berubah jadi kerap murung. Namun saat ditanya, SR hanya bungkam.

Setelah mengantongi cukup bukti, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kediri menangkap Nata di rumahnya. Nata ditangkap tepat Sabtu, 16 Oktober 2010 sekitar pukul 23.00 WIB.

Di hadapan penyidik, Nata sempat mengelak. Namun ia akhirnya mengakui semua aksi kejinya setelah disodorkan sejumlah bukti. Nata selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka.

Kabar ini lantas membuat gempar dan geram masyarakat di Desa Bendo. Bahkan saat proses pelaksanaan rekonstruksi, polisi tak menggelarnya di TKP, namun hanya di kantor polisi.

Hal itu dilakukan untuk menghindari amuk massa yang geram dengan perbuatan keji Nata. Sejumlah warga bahkan menyerukan untuk mengusir keluarga Nata dari desa.

Atas perbuatannya juga, Nata selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Ia selanjutnya jadi pesakitan di persidangan.

Namun nasib mujur ternyata masih menaunginya, pada Kamis, 31 Maret 2011, Nata lolos dari hukuman mati atau seumur hidup yang seharusnya diterimanya.(red.J)

0 komentar:

Posting Komentar