Jakarta, mataperistiwa.com - Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) menyiapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di tempat warga. Sanksi denda itu membuat warga terperangah.
Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).
Aturan tersebut mengatakan 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan'.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyebut pemberlakuan perda itu menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.
"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada," kata Budhy kepada detikcom, Rabu (5/6/2024)
"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," sambungnya.
Sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu. Jika SP 1 sudah diberikan namun masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar dengan maksimal denda Rp 50 juta.
"Nah kalau terkait dengan denda itu, kan amanat perdanya seperti itu, jadi Rp 50 juta itu, bukan Rp 50 juta-nya tapi paling banyak segitu. Memang bunyi perdanya seperti itu. Tetapi pengenaan saksinya kan bukan oleh Satpol (PP), tapi harus bekerja sama dengan stakeholder yang lain, dalam hal ini Sudin Kesehatan, dan pengadilan negeri untuk tipiring," terangnya.
Warga Kaget
Sejumlah warga di Jakarta Timur kaget soal penerapan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp 50 juta jika Satpol PP menemukan adanya jentik nyamuk di dalam rumah. Warga pun mengaku ogah dengan aturan ini.
"Awalnya kaget saya, masa cuma gara-gara jentik sampe didenda Rp 50 juta gitu," kata Wati (40), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2024).
Wati menuturkan, untuk kehidupan sehari-hari saja, dirinya sudah pas-pasan. "Lha, boro-boro Rp 50 juta, buat makan sehari-hari aja pas-pasan," sambung dia.
Senada dengan Wati, warga Kelurahan Cibubur, Jaktim, yakni Sari (36), juga mengatakan tidak setuju. Apalagi, kata dia, rumah dan lingkungannya pun rutin dilakukan pengecekan mengenai jentik nyamuk.
"Nggak (setuju) saya mah. Lagian rumah saya juga alhamdulillah aman-aman saja, nggak ada jentik. Lingkungan sini juga kan rutin ngecek tuh. Biasanya ada dari orang puskesmas tiap Jumat. Kita juga kan suka fogging, semprotan nyamuk tuh dari RT/RW buat cegah DBD," ungkap Sari.
Sementara itu, Syifa (35), warga yang tinggal di Kelurahan Ciracas, menilai aturan ini berlebihan. Syifa pun mempertanyakan soal pertimbangan denda hingga Rp 50 juta.
"Kalau dendanya nggak setuju deh. Masa perkara jentik saja langsung didenda? Apa-apa jadi duit ya sekarang, ha-ha-ha...," ungkap Syifa.
"Lagian, kalau denda, memangnya itu duit kita mau dikemanain kalau sampai dikasih denda? Ada-ada aja zaman sekarang, apa-apa jadi duit," sambung Syifa.
Syifa mengaku akan menerima jika sanksi sebatas teguran baik lisan maupun tulisan. Syifa menuturkan warga pasti langsung membersihkan rumah jika ternyata ada jentik nyamuk demi mencegah keluarganya terkena DBD.
"Terima (kalau dikasih surat teguran), ketimbang surat. Kita juga sebetulnya kalau sudah diomongin, dikasih tahu. dijelasin, 'Bu ini rumahnya ada jentik, tolong dibersihin ya' kita juga langsung bersihin. Kita juga kan kagak mau keluarga apa bocah kita kena penyakit," pungkasnya.
Pemprov DKI Bantah Langsung Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk
Pemprov DKI Jakarta telah membantah akan langsung memberi sanksi denda Rp 50 juta ke warga jika ada jentik nyamuk di rumahnya. Denda Rp 50 juta merupakan besaran maksimal dari sanksi yang diberlakukan bertahap.
"Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dilansir Antara, Kamis (6/6/2024).
Arifin meluruskan informasi yang beredar bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp 50 juta pada warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk Aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD).
Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Hal itu melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi.
Dia mengatakan penanggulangan DBD merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat. Pencegahan dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengabutan (foging) massal dan tatalaksana penanganan kasus.
Lalu, apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.
Adapun sanksi ini sifatnya bertahap dimulai dari teguran tertulis, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," jelasnya.
Dia mengatakan Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen menyosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD ini secara utuh kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggencarkan PSN untuk mencegah merebaknya DBD yang telah mengakibatkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.
Dinkes DKI Jakarta mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD sebanyak 3.875 dengan rincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus dan April sebanyak 635 kasus.(red.J)
0 komentar:
Posting Komentar