Senin, 22 Juli 2024

2 Saksi Diperiksa KPK Dalami Proses Lelang Shelter Tsunami di NTB

  


mataperistiwa.com- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi guna mendalami proses lelang shelter atau tempat perlindungan dari bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“(Saksi) ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Dua saksi itu yakni Bendahara pada Balai Sarana Pemukiman wilayah NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Baiq Fatmi (BF) dan anggota Pokja Purwanto Joko Astriyo (PJA).

KPK seharusnya mendalami informasi dengan memanggil pejabat penerbit SPM Jublina Marselina Tawa (JMT) dan Kepala Balai Sarana Prasarana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB Ika Sri Rejeki (ISR). 

“Berhalangan hadir, dan sudah konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” ujar Tessa.

KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian PUPR pada 2014.

“Untuk diketahui KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan. (Red.Ra)

0 komentar:

Posting Komentar