Jombang,mataperistiwa.com - Polres Jombang menggulung 18 pemuda saat asyik pesta miras jenis arak di 3 angkringan. Para pemuda mabuk itu disanksi sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan, 18 pemuda mabuk itu ditangkap di 3 angkringan dalam patroli siaga on call. Yaitu di angkringan Jalan Gus Dur, Jalan Anggrek dan Jalan KH Wahid Hasyim."Kami amankan 18 orang yang sedang minum miras di angkringan," jelasnya kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).
Selain itu, lanjut Kasnasin, tim patroli siaga on call juga menyita barang bukti 1 botol arak kemasan 1.500 ml dan 6 botol arak bali kemasan 600 ml sisa diminum. Barang bukti dan 18 pemuda mabuk dibawa ke Polres Jombang untuk disanksi.
Menurutnya, 18 pemuda mabuk itu dijerat dengan tipiring pasal 7 ayat (4) Perda Kabuparen Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Para pelaku kami beri tindakan tipiring," tegasnya.
Sesuai instruksi Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, tambah Kasnasin, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran miras di Kota Santri. Menurutnya, razia dan patroli digencarkan sampai wilayahnya bebas dari minuman beralkohol.
"Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta masyarakat melapor ke call center Kandani 081323332022 apabila mengetahui peredaran miras," tandasnya. (Red.Ra)
0 komentar:
Posting Komentar