KEDIRI, mataperistiwa.com- Dalam upaya menjaga aset negara, PT PLN (Persero) UIP JBTB menunjukkan kinerja yang baik dalam proses sertipikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Dalam proses pengamanan aset tanah negara, yaitu sertipikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV NKTW (New Kediri – New Tulungagung – New Wlingi) Section Kab. Kediri, PT PLN (Persero) UIP JBTB dan Unit Pelaksana Proyek, PLN UPP JBTB 3 Malang, menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras, dan bijak.
Dalam proses sertipikasi, PLN UIP JBTB bekerja sama dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, pemerintah desa Banjaranyar, pemerintah desa Tales, pemerintah desa Rembang, pemerintah desa Banjarejo, dan Dinas PUPR Kabupaten Kediri, serta kelompok masyarakat yang memiliki tanah di lokasi menara.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 6 persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kab. Kediri dari BPN Kabupaten Kediri dengan rincian sebagai berikut : Desa Banjaranyar, Kec Kras 2 SHGB, Desa Tales, Kec. Kras 1 SHGB, Desa Rembang, Kec Ngadiluwih 1 SHGB dan Desa Banjarejo, Kec Ngadiluwih 2 SHGB.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Kediri, Pemerintah Desa dan PUPR Kab. Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan telah terbitnya SHGB tanah tapak tower ini maka infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Kediri ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” pungkas Eko.(red.J)
0 komentar:
Posting Komentar