Senin, 22 Juli 2024

Luhut Sebut Beking Tambang Ilegal Tak Lagi Berguna

  


Jakarta,mataperistiwa.com - Digitalisasi sektor pertambangan dinilai akan lebih tertib usai peluncuran Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) komoditas nikel dan timah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tata kelola sektor Minerba ke depannya akan diawasi oleh sistem.

Pengusaha yang kedapatan tidak taat, misalnya terkait lingkungan, terancam tidak bisa melakukan kegiatan usahanya termasuk kegiatan ekspor. Bahkan back up dari oknum polisi hingga tentara pun tidak akan berguna.

"Satu hal dengan sistem ini bukan hanya penerimaan, tapi juga link kepada lingkungan, pekerja. Karena kalau dia tidak comply dia akan otomatis blocked. Jadi dia bisa oleh Bea Cukai dia nggak bisa ekspor, siapa pun dia," kata Luhut dalam Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Mau dia pakai baju kuning, merah, hitam, nggak bisa. Mau tentara, polisi yang backing, nggak bisa, karena sistem. Jadi sistem ini akan mendisiplinkan negara ini. Dan saya saya kira KPK tugasnya akan makin kurang," lanjut dia.

Luhut menegaskan pertambangan ilegal yang saat ini masih beroperasi akan akan berkurang ke depannya. Dengan begitu penerimaan negara dari royalti dan pajak juga akan bertambah.

"Penerimaan negara akan lebih banyak, orang akan lebih tertib karena kalau tidak dia nggak bisa ekspor," tuturnya.

Sebagai informasi, Sistem yang diluncurkan pada 2022 itu sebelumnya hanya mengintegrasikan pengelolaan batu bara. Perluasan Simbara untuk komoditas nikel dan timah diresmikan langsung oleh Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Arifin Tasrif, hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Melalui Simbara diharapkan tata kelola nikel dan timah semakin kuat untuk memberikan pelayanan dan tata kelola komoditas itu mulai dari sisi pencegahan penambangan ilegal, memperkuat tambahan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga memaksa perusahaan membayar piutang mereka. (Red.Ra)

0 komentar:

Posting Komentar