Senin, 01 Juli 2024

Masyarakat Blitar Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi Sabung Ayam

Gambar : Ilustrasai

BLITAR,mataperistiwa.com - Seiring berjalannya waktu, perjudian sabung ayam semakin populer di negara tercinta kita ini. Salah satu contohnya adalah perjudian sabung ayam di daerah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yang akan mengadakan acara Bergengsi Ayam Laga pada Minggu 30 Juni 2024. Untuk tujuan ini, telah disebarluaskan undangan dan pamflet.

“Sabung Ayam” bagi para pecinta ketangkasan ayam laga kami akan menyelenggarakan event bergengsi ayam laga, bertulisan di Pamflet.

Dalam acara bergengsi ini, kelas T 5000 dibuka. Ada dua hadiah tercepat: pemenang pertama dua juta rupiah (Rp.2.000.000,00) dan pemenang kedua satu juta rupiah (Rp.1.000.000). Pemenang harus bertarung minimal 8X.

“Ayam tanding Free kupon Nasi kotak.

evaluasi dari tim awak media. Tempat perjudian semakin marak di Kabupaten Blitar, dan para Bigboz tempat perjudian tersebut tampaknya tidak peduli dengan hukum yang ada.
Kenapa tidak..

“Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Sabung Ayam Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar beroprasi dengan aman, dan pada minggu besok ini juga mengadakan event dan selalu ramai pengunjung para penghoby judi sabung ayam, “para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat Kab.Blitar sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan media, serta sempat buming viral di dunia pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Blitar.

Salah satu Narasumber Tomi 57tahun(Nama Samaran) menyampaikan melalui whatsapp. Dirinya melalang buana di lokasi judi sabung ayam yang disediakan para panitia penyelenggara.

Ia, mengatakan Biasanya main ke Bali,Seragen Jawa tengah, tetapi Minggu besok ada event di Kecamatan Talun, Kab.Blitar di tempat kalangan Komek sapaannya., papar Tomi ke team awak media.

Sebagai Dewan Penasehat Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dan Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW_FRN) Berita Counter Polri di Bidang Pemberitaan, Mbah Semar meminta Kapolres Blitar untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya untuk menghilangkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki di Kecamatan Talun. yang sudah menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat, katanya.

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Blitar.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, “tutur Dewan Penasehat Pusat LPKSM Patroli

Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Kabupaten Blitar terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.

Mengingat bahwa Pasal 303 KUHP memungkinkan ancaman penjara 4 tahun bagi pelaku.

Penyidik dapat menjerat tersangka dalam kasus perjudian jika terbukti melakukannya, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Menurut KUHP, judi adalah permainan yang biasanya memiliki kemungkinan untung yang bergantung pada keberuntungan. Keputusan perlombaan termasuk pertaruhan.

Jika seseorang sengaja memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak, mereka akan dikenakan hukuman berat. Pemain judi di jalan umum atau area publik juga mengancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta, kata Mr. Semar.

Sebagai akibat dari tindakan mereka yang melanggar hukum Negara dan agama, penyakit masyarakat harus dibersihkan.
Menurutnya, konsekuensi jelas akan berdampak pada ekonomi keluarga dan tingkat kriminalitas yang tinggi.Menurut situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP membahas perjudian.  


Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;


Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.


Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

 (red.tim)

0 komentar:

Posting Komentar