Senin, 01 Juli 2024

Pencucian Uang dengan Modus M-Banking di kediri : Ibu Muda Asal Semen Kediri Ditangkap

  


KEDIRI, mataperistiwa.com – Tindakan yang dilakukan Wiwin April Melianti, 23, ini tidak patut dicontoh. Ibu dua anak asal Desa Bobang, Kecamatan Semen tega mencuri uang milik Novi Johan Palawan, 43, warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto.  

Ulah nekat Wiwin itu berujung di jeruji besi. Dia dijebloskan ke penjara setelah sempat kabur ke Lampung. Pada Rabu (26/7) lalu, Satreskrim Polres Kediri Kota merilis kasus dengan modus meminta bantuan dengan cara transfer lewat M Bangking.

“Saya minta tolong ke korban (Novi, Red) yang saat itu ada di pinggir jalan (Jalan Dr. Saharjo No 53 Kelurahan Campurejo Kota Kediri, Red),” ungkap Wiwin. Kepada Novi, dia mengemis memohon bantuan agar bisa mentransfer uang sebesar Rp 40 ribu ke bibinya.

Setelah mengirim uang Rp 40 ribu, Wiwin berpura-pura menelpon bibinya untuk memastikan jika uang yang dibutuhkan sudah ada. Ketika itu, dia meminjam gawai Novi untuk menelpon sang bibi. 

Pada saat menelpon bibi itulah, Wiwin melancarkan aksinya. Dia membuka aplikasi M-Banking milik Novi lalu dua kali transfer uang ke rekeningnya sebesar Rp 100 ribu dan Rp 105 juta. Setelah melancarkan aksinya, Wiwin lalu mengembalikan gawai korban. Kemudian pergi meninggalkan Novi. 

Novi baru mengetahui jika saldo rekeningnya dikuras setelah temannya merasa curiga dengan perilaku Wiwin. Ketika korban melakukan pengecekan transaksi rekening dia menyadari jika pelaku telah mencuri saldonya sebesar Rp 105.100.000. 

Merasa menjadi korban penipuan, dia lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. “Pelaku sempat melarikan diri ke Lampung, namun pada Rabu (5/6) sekira pukul 14.00 WIB pelaku bisa diamankan,” ungkap Iptu M. Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Uang yang dicuri dari Novi dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan melunasi hutangnya. Soal pelariannya ke Lampung, dia mengaku menemui ayahnya untuk meminta nasihat dan solusi atas masalah yang dihadapinya.  

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP, satu bendel rekening bank milik korban, dan satu bendel rekening bank milik pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (red.J)

0 komentar:

Posting Komentar