mataperistiwa.com - Pelaku penembakan terhadap pria berinisial M alias Keling (44) di gudang rosok miliknya di Desa Sukorejo, Wedi, Klaten, pada Kamis, 1 Agustus 2024, telah ditangkap polisi. Pelaku pria berinisial T alias Gatrul (48) warga Desa Kajoran, Klaten Selatan. Dia ditembak kaki kanannya karena melawan saat ditangkap.
"Pada saat kita melakukan penangkapan dan mencari barang bukti, tersangka ini melakukan perlawanan. Memang karakternya temperamen, berani dan tega melukai," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (13/8/2024) siang.
Warsono mengatakan pelaku ditangkap di jalan raya arah Yogyakarta-Purworejo, wilayah Sentolo, Kulonprogo, DIY, pada Senin (12/8) siang. "Kemudian kita bawa untuk dimintai keterangan," ujar Warsono.
Dijelaskan Warsono, pelaku saat itu menembak korban menggunakan senapan angin.
"Kejadian pada Kamis, tanggal 1 Agustus 2024 pukul 05.30 WIB. Pelaku melakukan penganiayaan dengan senapan angin, " ucap Warsono.
Saat itu korban sedang memilah rongsok. Kemudian pelaku datang dengan sepeda motor, lalu menodongkan senjata angin dan menembak dari jarak tiga meter.
"Kena ketiak (korban), kemudian korban berteriak maling sehingga (pelaku) dikejar warga. Namun warga tidak berani mendekat karena membawa senjata dan akhirnya bisa melarikan diri," kata Warsono.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kaus hitam, celana pendek, peluru senapan angin, dan lain-lain.
"Terkait kasus penembakan, (pelaku dijerat) Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Senjata dibuang di sungai, kita masih mencari barang bukti," terang Warsono.
"Ini motifnya karena balas dendam soal asmara. Pacarnya diganggu," sambung Warsono.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi menambahkan, korban dan pelaku saling kenal "Hanya saling kenal saja, bukan teman dekat. Ya cuma kenal," jelas Dica. (Red.D)
0 komentar:
Posting Komentar