KEDIRI, mataperistiwa.com – Kasus penyelundupan narkoba di dalam Lapas Kelas II A Kediri pada April lalu akan segera disidang.
Kemarin, penyidik Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pelimpahan berkas tahap kedua. Karena itu, tahapannya tinggal menunggu kejaksaan menyiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Secepatnya akan kami limpahkan (ke Pengadilan Negeri, Red),” tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Muhammad Safir melalui Jaksa Penuntut Umum Wahyu Fariska.
Riska, sapaan akrab Wahyu Fariska mengatakan, ketiga tersangka yang melakukan penyelundupan narkoba itu dititipkan di Lapas Kelas II A Kediri.
Mereka adalah Astri, Angga, dan M Rasul. “Kami ada SOP nya juga, jadi secepatnya kami limpahkan,” ungkap Riska.
Untuk diketahui, kasus terungkap pada 19 April lalu. Tiga orang itu kedapatan menyelundupkan narkoba dengan barang bukti 1,98 gram, pil LL 4.249 butir, dan satu handphone. Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan.
Kepada penyidik, Astri mengaku, mendapatkan barang tersebut dari kedua temannya yakni Angga, dan M. Rasul. Sedangkan keduanya mengaku mendapat dari Yayak yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, JPU telah menyiapkan dakwaan primer yakni 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Narkotika yang subsidernya 112 ayat 1 jo 132.
Selain itu, karena mereka tidak hanya sabu, juga ada pil LL maka dikenakan pula pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3, UU kesehatan. (Red.D)
0 komentar:
Posting Komentar