Kamis, 12 September 2024

Polres Blitar Kota Dalam Waktu Sebulan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 5 Tersangka Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

   


Kota Blitar, mataperistiwa.com   - Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September 2024. Polisi berhasil menangkap lima tersangka. Satu di antaranya masih di bawah umur. 

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka. 


Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Kamis (12/09/2024) mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran pil dobel L. 

"Lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini," kata Gede. 

Dari lima kasus yang diungkap, polisi menangkap lima tersangka. Satu dari lima tersangka yang ditangkap masih berstatus di bawah umur. Satu pelaku di bawah umur itu masih berusia 17 tahun dan sudah tidak sekolah. Untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut, Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua," ujar Gede. 


Menurut Gede, polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota. "Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap," katanya.

Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21),. Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS. Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.

Menurut Gede, Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan. 

Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L. Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan LKJ (24), warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram narkotika golongan I jenis sabu.


Peredaran obat terlarang pil dobel L di wilayah Blitar masih marak, polisi masih terus melakukan penyelidikan. 

Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar. 

Sedangkan, tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, tutup Kompol Gede.(Red.Tim)

Kamis, 05 September 2024

Menjelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Satlantas Polres Kediri Tingkatkan Patroli Preventif di Kantor KPU dan Bawaslu Kab. Kediri.

 


mataperistiwa.com - Dalam rangka terciptanya Kamseltibcar Lantas dan kondisi Kamtibmas yang aman dan yaman menjelang pelaksanaan pilkada tahun 2024, Anggota Satlantas Polres Kediri meningkatkan kegiatan patroli  Di beberapa titik yang di anggap Rawan terjadinya gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas. Kamis 05/09/2024.

Dari pantauan awak media Anggota Sat Lantas Polres Kediri yang bertugas di Pos Lantas 12.05 Katang, melaksanakan kegiatan Patroli preventif di seputar Simpang Lima Gumul, Kantor Bawaslu Kab. Kediri dan Kantor KPU Kab. Kediri pada siang dan malam hari.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Jodi Indrawan S.I.K, melalui Kaurmin Sat Lantas Polres Kediri Iptu Rudi Darmawan S.H. Saat di kompirmasi Awak media terkait kegiatan tersebut Mengatakan, Kegiatan Patroli Preventif Rutin dilaksanakan untuk terciptanya Kamseltibcar Lantas dan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang pelaksanaan pilkada 2024.


"Kami dari Satlantas Polres Kediri melaksanakan kegiatan Patroli Preventif secara Rutin untuk terciptanya Kamseltibcar Lantas dan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang pelaksanaan pilkada 2024 sebagai wujud  Pelayanan kami kepada masyarakat Kab. Kediri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H. Saat di komfirmasi awak media terkait kegiatan patroli yang di lakukan oleh anggota Sat Lantas Polres Kediri  tersebut,  merasa sangat senang dan mengucapkan trimakasih atas pelaksanaan Tugasnya.

( Mas Boor )

Senin, 02 September 2024

PERWIRA SAT LANTAS POLRES KEDIRI CEK KESIAPAN ANGGOTA SAAT PELAYANAN PAGI

   


mataperistiwa.com - Dalam rangka terciptanya Kamseltibcar Lantas dan Kamtibmas yang aman, Satlantas Polres Kediri melaksanakan penjagaan dan pengaturan Lalulintas pagi secara rutin di mulai pukul 06.00 Wib sampai dengan 07.30 WIB.

Kegiatan penjagaan dan pengaturan lalu lintas pagi hari, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat yang terus dilaksanakan oleh anggota  Satlantas Polres Kediri dengan pengawasan melekat oleh perwira Satlantas Polres Kediri.

Dari pantauan awak media Kaurmin Sat Lantas Polres Kediri. Iptu Rudi Darmawan S.H dan Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Iptu Sujadhi S.H melaksanakan pengecekan anggota yang sedang melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas pagi di sepanjang jalan protokol Kediri Simpang Lima Gumul. Selasa 03 / 09 / 2024.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Jodi Indrawan S.I.K, melalui Kaurmin Sat Lantas Polres Kediri Iptu Rudi Darmawan S.H. Saat di kompirmasi Awak media terkait kegiatan tersebut Mengatakan, Kegiatan tersebut rutin di laksanakan setiap Hari sebagai upaya Pelayanan kepada masyarakat.

"Kegiatan pelayanan berupa penjagaan dan pengaturan lalu lintas pagi hari, kami laksanakan secara rutin. Mulai pukul 06.00 WIB sampai 07.30 WIB. Karena pada jam tersebut aktivitas masyarakat cenderung meningkat dan kehadiran Polri sangat dibutuhkan untuk menjaga Kamseltibcar Lantas dan kondisi Kamtibmas yang aman" terang Iptu Rudi Darmawan. S.H

( Mas Boor )