Kediri, mataperistiwa.com - Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal dengan memakai alat sedot berkapasitas besar yg ditumpang oeh ponton diwilayah hukum Polres Kediri dipertayakan semua pihak Sudah jelas jelas kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin tambang yang resmi namun kegiatan dan aktivitas penambang berjalan aman lancar dan terkendali.
Hal in terbukti dengan adanya aktivitas tambang pasir ileggal yang berada di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Hasil dari investigasi team Media dilokasi pada hari Sabtu tanggal 03 s/d 04 oktober 2024 di tambang telah ditemukan puluhan mobil truck sedang mengangkuti pasir.
Menurut informasi dari beberapa warga sekitar jalan desa juwet yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pertambangan pasir ilegal didesa Juwet Kecamatan Kunjang ini sudah berjalan lama bahkan bertahun tahun lamanya dengan aman lancar dan terkendali. Hal ini dikarenakan para pengusaha tambang pasir yang ada didesa juwet ada dugaan kuat sudah membayar upeti kepada APH setempat kata mereka dan mereka juga mengatakan adapun salah satu pemilik tambang pasir ilegal didesa juwet ini juga oknum dari perangkat desa Juwet itu sendiri.
Hal senada juga disampaikan warga dusun Pakis mengatakan kami sangat mengeluhkan dengan ulah para penambang pasir illegal di desa Juwet yang mana aktivitas lalu lalang mobil truck yang mengangkut pasir sangat merusak jalan desa, jalan desa kami rusak parah padahal dulunya jalan desa kami enak buat jln,.! Sekarang rusak berlubang lubang dan becek.
Dengan demikian diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kabupaten Kediri agar segera menindak tegas atau menghentikan kegiatan tambang pasir tidak berizin dan menangkap para penambang illegal untuk dimintai pertanggungan jawaban atas perbuatanya yg melanggar Hukum sesuai UU RI nomer 04 tahun 2009 tentang pertambangan.
Kami salaku team media akan mengawal masalah ini sampai Aparat Penegak Hukum ( APH ) POLRES KEDIRI ambil tindakan dan team media berkordinasi akan bersurat kepada ESDM Jawa Timur maupun pusat dan POLDA JAWA TIMUR (Red.AL)
0 komentar:
Posting Komentar