Sabtu, 30 November 2024

Deddy Sitorus Usulkan Polri di Bawah Kemendagri, Picu Perdebatan di Kalangan Elite


 Jakarta, mataperistiwa.com – Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, memunculkan wacana kontroversial dengan mengusulkan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Panglima TNI. Usulan ini, menurut Deddy, bertujuan untuk memastikan independensi Polri dalam ajang Pemilu serta memperjelas fokus tugas mereka sebagai penjaga keamanan masyarakat.

"Kami sedang mendalami opsi agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri. Dengan begitu, Polri dapat fokus pada tugas pengamanan masyarakat tanpa ada intervensi politik," ujar Deddy dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Deddy menilai, pengalihan koordinasi Polri ke Kemendagri dapat mempersempit lingkup tugas kepolisian, seperti mengatur lalu lintas, patroli keamanan, dan menangani kasus-kasus hukum tertentu. “Tugas lain di luar itu sebaiknya diserahkan ke institusi yang lebih relevan,” tambahnya.

Kritik dari Berbagai Kalangan

  1. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
    Adies menegaskan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan amanah reformasi yang memisahkan Polri dari TNI, dengan tujuan menjaga kemandirian institusi. Menurutnya, Polri kini memiliki tugas yang semakin kompleks, seperti menangani kejahatan dunia maya, korupsi, dan narkotika.
    "Polri sudah berada langsung di bawah Presiden, dan itu merupakan sistem terbaik saat ini. Mengubah struktur hanya akan membingungkan dan membuang waktu," ujar Adies.

Adies juga menyoroti beban Kemendagri yang sudah berat, mengingat tugasnya mencakup koordinasi di seluruh daerah. "Menambahkan tanggung jawab penegakan hukum hanya akan memperparah beban kerja Kemendagri," tambahnya.

  1. Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam
    Pakar hukum tata negara Radian Syam menilai bahwa usulan Deddy bertentangan dengan prinsip independensi institusi. Berdasarkan UUD NRI 1945, Polri sebagai alat negara seharusnya tetap berada di bawah presiden.
    "Penempatan Polri di bawah Kemendagri justru melemahkan independensi institusional dan mengganggu sistem presidensial," jelas Radian.

  2. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Nazarudin Dek Gam
    Dek Gam menyebut usulan tersebut sebagai langkah mundur yang mencederai semangat reformasi. "Reformasi menjadikan Polri sebagai institusi independen yang tidak lagi berada di bawah TNI atau Kemendagri," katanya.

Ia menambahkan, jika ada indikasi Polri terlibat dalam politik, sebaiknya disampaikan ke Bawaslu daripada menciptakan wacana yang berpotensi merusak demokrasi.

Respons Publik dan Tantangan Implementasi

Usulan ini memunculkan kekhawatiran bahwa penempatan Polri di bawah Kemendagri dapat menciptakan dualisme koordinasi antara institusi penegak hukum. Selain itu, perubahan tersebut akan memerlukan revisi besar terhadap berbagai undang-undang, termasuk pengaturan hubungan antarpenegak hukum, seperti jaksa, hakim, dan KPK.

Meski demikian, Deddy mengklaim wacana ini masih dalam tahap kajian dan berharap dapat menghasilkan sistem yang lebih baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulan
Debat terkait usulan ini menunjukkan perbedaan pandangan mengenai posisi Polri dalam struktur pemerintahan. Sebagian besar pihak tetap menilai bahwa Polri sebaiknya berada di bawah Presiden untuk menjaga independensinya dan menghindari kerumitan struktural. Usulan ini, meski kontroversial, membuka diskusi penting tentang peran dan tanggung jawab institusi negara dalam sistem demokrasi Indonesia.(red.k)

0 komentar:

Posting Komentar