Surabaya, mataperistiwa.com – Sebuah bunker berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp 230 juta ditemukan oleh Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di salah satu rumah di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, yang dikenal sebagai kampung narkoba. Temuan ini adalah hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan sebelumnya pada Jumat (22/11/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, mengungkapkan bahwa bunker tersebut diduga milik dua bandar berinisial MS dan RS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Anggota menemukan bunker di salah satu rumah di Jalan Kunti. Pemiliknya adalah MS dan RS, yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri," kata William, Senin (25/11/2024).
Isi Bunker dan Barang Bukti
Di dalam bunker ditemukan dua brankas besi yang menyimpan sabu senilai Rp 1,4 miliar dan uang tunai Rp 230 juta. Selain itu, polisi juga menyita:
- 4 mesin pengepres plastik,
- 3 timbangan digital,
- 1 ponsel,
- 7 buku catatan penjualan,
- 19 plastik kecil, 10 plastik sedang, dan 1 plastik besar.
"Daerah Kunti ini bukan hanya menjadi tempat transaksi narkoba, tetapi juga lokasi penyimpanan dengan bunker khusus untuk menyembunyikan barang haram tersebut," ujar William.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Polisi menetapkan enam tersangka yang diduga terkait jaringan peredaran sabu di kampung narkoba ini:
- DW, residivis kasus narkoba pada 2018, diamankan dengan barang bukti 4 poket sabu seberat 1,7 gram dan uang Rp 350 ribu.
- Pasangan suami-istri LL dan DH, ditangkap di Jalan Platuk Donomulyo dengan barang bukti puluhan poket sabu.
- BG, anak buah DH, ditangkap di Jalan Irawati dengan 52 poket sabu seberat 43,58 gram.
- FD dan HS, pengedar aktif di Jalan Kunti, dengan barang bukti 23 poket sabu seberat 9,74 gram.
Selain para pengedar, sebanyak 23 orang yang diduga pemakai turut diamankan. Mereka akan menjalani asesmen untuk menentukan apakah berstatus sebagai korban atau turut terlibat dalam jaringan peredaran.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
"Polisi berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik bandar, pengedar, maupun oknum yang memfasilitasi kegiatan ini," tegas William.(red.kr)
0 komentar:
Posting Komentar