Jakarta, mataperistiwa.com – Polda Metro Jaya mengungkap peran Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka dalam kasus mafia pengelolaan akses situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin diketahui berperan sebagai bendahara, yang mengelola dan membagikan hasil keuangan kepada para pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Mengelola keuangan dari hasil koordinasi untuk memastikan situs judi online tidak diblokir, dan mendistribusikan uang kepada pihak-pihak terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11).
Peran Alwin dan Kantor Satelit di Bekasi
Dalam jumpa pers sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa Alwin tidak hanya mengelola keuangan, tetapi juga memverifikasi situs judi agar tidak diblokir. Ia bekerja sama dengan Adhi Kismanto (AK), staf ahli Komdigi, dan seorang pria berinisial A. Ketiganya mengendalikan sebuah kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Kantor itu mempekerjakan 12 orang, di mana 8 di antaranya bertugas sebagai operator yang mengumpulkan daftar situs judi online, sementara 4 lainnya berperan sebagai admin," ungkap Wira.
Situs-situs judi yang beroperasi di bawah pengawasan kantor tersebut diduga bebas dari pemblokiran setelah memberikan sejumlah uang kepada para tersangka. Hingga kini, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi.
Pasal yang Dikenakan dan Penanganan Hukum
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP terkait perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat, baik dari internal Komdigi, bandar judi, maupun pihak eksternal, diproses hukum.
"Upaya ini sejalan dengan komitmen kami untuk menuntaskan kasus perjudian dan korupsi yang melibatkan aparatur negara. Kami sudah meminta keterangan dari 18 saksi, dan penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh," ujar Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11).
Dugaan Praktik Sistematis
Karyoto juga menjelaskan bahwa mafia ini diduga beroperasi secara sistematis, memanfaatkan celah di dalam sistem pemblokiran situs yang seharusnya menjadi tanggung jawab Komdigi. "Kami menduga ini tidak hanya melibatkan oknum individu, tetapi juga berpotensi menyentuh jaringan yang lebih luas. Komitmen kami jelas, setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," imbuhnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang melibatkan kejahatan terorganisasi di sektor digital. Polisi berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, sekaligus memperbaiki integritas di instansi terkait.(red.kr)
0 komentar:
Posting Komentar