Kamis, 28 November 2024

Polres Kediri Musnahkan 30 Truk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa Terkait Kasus Keracunan Massal di Desa Krecek


  mataperistiwa.com - Polres Kediri memusnahkan barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa terkait kasus keracunan massal yang terjadi dalam acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Selasa (1/10/2024) lalu. 

Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Kediri, Selasa (27/11/2024) siang dengan menghadirkan tersangka AFF (44), pemilik usaha, yang tampak mengenakan kaus biru dan celana hitam, dengan tangan terikat ke belakang.  

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama, menyampaikan pemusnahan barang bukti ini mencakup sekitar 30 truk berbagai jenis makanan dan minuman kemasan kedaluwarsa. Hingga kini, sekitar 50 persen barang bukti telah dimusnahkan, dan proses pemusnahan akan dilanjutkan hingga semua barang dimusnahkan.  

"Proses ini melibatkan berbagai pihak, seperti kejaksaan, Satpol PP, BPOM, dan pengadilan. Untuk agenda hari ini, kami menggunakan alat berat untuk menghancurkan produk-produk kedaluwarsa tersebut," kata AKP Fauzy Pratama di Mapolres Kediri.  

Ia menambahkan bahwa pemusnahan sebagian barang bukti dilakukan untuk mencegah penyebaran kembali produk-produk berbahaya tersebut. 

"Langkah ini penting untuk proses penyidikan sekaligus memastikan barang berbahaya ini tidak bisa lagi diedarkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain," jelasnya.

Saat ini, AFF berada dalam tahanan Polres Kediri dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Kehadirannya dalam proses pemusnahan barang bukti dimaksudkan agar ia menyaksikan langsung dampak dari perbuatannya dan memastikan barang-barang berbahaya tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali.  

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi," ungkap AKP Fauzy Pratama.(red.tim)

0 komentar:

Posting Komentar