Sabtu, 30 November 2024

Polri Tetap di Bawah Presiden: Pandangan BEM PTNU dan Usulan PDIP


Jakarta,
 mataperistiwa.com – Polemik mengenai posisi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencuat setelah adanya usulan dari PDIP agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menanggapi hal ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menyatakan penolakannya dan mendukung Polri tetap berada di bawah kendali presiden.

Pandangan BEM PTNU
Ketua BEM PTNU, Achmad Baha'ur Rifqi, menegaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat untuk menjalankan tugas melayani masyarakat dan menjaga hukum.

"Polri harus tetap di bawah Presiden. Posisi yang sekarang ini sudah sangat pas untuk memberikan pelayanan kepada rakyat dan khidmat kepada bangsa dan negara. Jika di bawah Kemendagri, justru ada potensi pelemahan hukum," ujar Rifqi, Sabtu (30/11/2024).

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai membawa pendekatan humanis dalam institusi Polri, termasuk terhadap mahasiswa.

"Kepemimpinan Pak Sigit sangat humanis. Pendekatan yang diambil berbeda dari sebelumnya, dan hal ini menjadi nilai tambah yang kami apresiasi," tambah Rifqi.

Usulan dari PDIP
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri atau Panglima TNI. Menurut Deddy, langkah ini akan mengurangi potensi intervensi politik, terutama menjelang pemilu.

"Kami sedang mendalami kemungkinan agar Polri berada di bawah Kemendagri atau Panglima TNI. Ini untuk memastikan Polri fokus pada tugas utama menjaga keamanan masyarakat," kata Deddy saat konferensi pers di Jakarta.

Ia menekankan bahwa tugas utama Polri harus berfokus pada pengamanan lalu lintas, patroli, serta penanganan kasus kriminal.

"Di luar tugas itu, institusi lain bisa menjalankan fungsinya. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih wewenang," ujar anggota DPR RI ini.

Pro-Kontra Penempatan Polri
Usulan PDIP memunculkan diskusi di kalangan politisi dan masyarakat. Pendukung Polri di bawah presiden berpendapat bahwa hal ini menjaga independensi kepolisian sebagai penegak hukum. Di sisi lain, usulan PDIP dinilai sebagai upaya untuk mengurangi politisasi dalam institusi keamanan negara.

Keputusan terkait posisi Polri akan memerlukan kajian lebih mendalam oleh DPR RI dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan kepentingan nasional.(red.k)

0 komentar:

Posting Komentar