Jumat, 03 Januari 2025

UMK 2025 Ditetapkan, Kota Bekasi Catat Angka Tertinggi di Indonesia

 


Jakarta, mataperistiwa.com– Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) resmi diberlakukan di seluruh Indonesia. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Kenaikan UMK tahun ini mencapai rata-rata 6,5%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia, mencatatkan angka Rp 5.690.725 per bulan. Angka ini bahkan melampaui UMK DKI Jakarta yang berada di posisi keempat dengan Rp 5.397.761.

Selain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang juga mencatatkan UMK yang tinggi, masing-masing berada di posisi ketiga dan kedua dengan angka Rp 5.558.515 dan Rp 5.599.593.

Kenaikan UMK di daerah ini mencerminkan tingginya kebutuhan hidup di wilayah tersebut, terutama di Jawa Barat yang mendominasi daftar 10 besar UMK tertinggi di Indonesia. Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Cilegon turut masuk dalam daftar ini, menunjukkan tren ekonomi yang kompetitif di kawasan tersebut.

Berikut daftar 10 besar UMK tertinggi 2025:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.690.725
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515
  4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
  5. Kota Depok: Rp 5.195.721
  6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
  7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
  8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
  9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
  10. Kota Batam: Rp 4.989.600

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap kebijakan kenaikan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, meskipun tantangan ekonomi tetap harus diantisipasi oleh berbagai pihak.(Red.AL)

0 komentar:

Posting Komentar