PANDEGLANG — Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dilaksanakan diruas jalan Majau-Mekarwangi kecamatan Saketi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dengan nilai kontrak Rp 3.846.430.000,- sumber dana (APBD) tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Dari hasil pantauan Awak media di lapangan Kamis (31/06/2025), proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cakra Dua Bersama dan Konsultan Pengawas PT. BIGHI Konsultan Perkasa. dalam kegiatannya diduga telah mengabaikan APD (Alat Pelindung Diri).
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa. Kalau Sepatu Boot, dan rompi ada, tapi kalau helm dan sarung tangan kami tidak dikasih Kami kerja disini borongan dibayar Rp 140.000 permeter persegi/kubikasi pungkasnya.
Sementara Itu Pihak CV. Cakra Dua Bersama belum memberikan hak jawab dan Klarifikasinya sampai ditayangkannya pemberitaan”. (red)







