Pandeglang, menindaklanjuti hasil audiensi yang dilakukan ormas Badak Banten Perjuangan dengan pihak ATR / BPN beberapa hari yang lalu terkait dugaan pungli PTSL khususnya di Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung dan umumnya di Tiap Desa Penerima Program tersebut.
Pantauan tim investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan, hasil dari audiensi tersebut belum memberikan efek apapun terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Cecep Ketua DPC Badak Banten Perjuangan mengatakan, kami belum melihat adanya i’tikad baik dari para terduga pelaku pungli tersebut. Minggu, 14/09/2025
Tuntutan kami saat audiensi pada pihak ATR/BPN untuk mengingatkan kepada para panitia agar mengembalikan nilai lebih dari pungutan yang dibolehkan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sepertinya belum ditindallanjuti. Ungkap Cecep
Oleh karena itu kata Cecep, kami mendesak kepada pihak ATR / BPN agar dalam jangka waktu 3 x 24 jam memanggil Para oknum terduga pelaku pungli tersebut agar segera ada pengembalian uang kepada masyarakat.
“Jika tidak ada proses pengembalian, kami akan membawa kasus dugaan pungli ini ke ranah hukum”. Tegasnya // Red







