Lebak, Akibat diduga melakukan pelanggaran etik dan hukum, Dua oknum anggota DPRD di Banten dari Partai PPP di laporkan kepada Mahkamah Partai DPP PPP dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keduanya diduga melakukan pelanggaran etik sebagai pejabat negara yang kerap bermain proyek, dan melakukan tindakan diluar etika juga prinsip kenegaraan berupa kritik tak berdasarkan pakta kepada pihak Pemerintah atau pihak pelaksana kegiatan di lingkungan masyarakat.
Yang seharusnya menjadi cerminan bagi masyarakat, ini justru membuat gaduh. Mereka adalah inisial RAA anggota DPRD Kabupaten Lebak, dan MW anggota DPRD Provinsi Banten
Dalam dokumen laporan pengaduan tersebu, ada dua kasus yaitu :
Pertama, dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan dalam proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan APBD itu sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan masyarakat Lebak dan Banten.
Kedua, sikap offside dari oknum anggota Dewan Provinsi Banten yang kerap menyebarkan narasi liar, termasuk tuduhan adanya setoran dana kepada pihak aspirasi salah satu partai di komisi 5 DPR RI dapil Banten satu.
“Perihal dugaan pelanggaran etik dan hukum, laporan sudah kami rampungkan dan segera kami sampaikan ke Mahkamah Partai PPP, MKD dan Kejati Banten,” kata Eli Sahroni alias King Badak kepada media ini dalam rilisnya
King Badak menerangkan, dasar hukum dan ancaman Sanksi yang dapat mereka terima adalah.
1. UU Anti Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) : Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
2. UU MD3 (UU No. 17/2014) : Anggota DPRD yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.
3. KUHP Pasal 310–311, tuduhan fitnah tanpa bukti dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
King Badak selaku Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan berharap kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus mendorong perbaikan integritas lembaga legislatif di Banten.//Red







