Pandeglang,-Dugaan adanya KKN dalam pengkondisian wifi BUMDes mulai ada titik terang, seorang Kepala Desa menunjukkan peran dominannya dalam kerjasama usaha wifi antara BUMDes dengan Provider Sibernet ini.
Kepala Desa berinisial I menunjukkan respon aktif terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Entus Mujani Pimpinan Redaksi Media Mata Peristiwa dan Literasi publik yang sekaligus sebagai Sekjen DPP Badak Banten Perjuangan.
Dalam keterangannya Kades inisial I menerangkan, keterlibatan G-Net dalam kegiatan kerjasama wifi tersebut adalah sebagai Mitra dari Sibernet.
“Bukan subkon tapi mitra, dan itu sudah sesuai ketentuan dari APJI, dan perijinan pun sudah selesai”. Terangnya
Ia juga menjelaskan terkait dana yang disetor oleh BUMDes senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), perihal ini ada perjanjian kerjasamanya dan tertuang di point perjanjian bahwa dana tersebut bentuknya hanya doposit, jika desa mau berhenti bekerjasama, maka pihak perusahaan akan mengembalikan deposit tersebut, jadi desa TDK ada rugi. Terangnya
Bahkan kata Kades I, ada dua desa Desa yaitu Sukaraja dan desa cilentung, Mereka pindah ke BRI link, tapi sekarang minta balik lagi.
Adapun terkait Desa Pasir Eurih Kec. Cisata yang sampai hari ini belum ada pemasangan modemnya, beliau mengatakan, “Kita sudah layangkan surat teguran untuk segera menentukan titik pemasangan”. Ucap Kades I
Sementara itu Entus Mujani mengatakan, bahwa respon aktif dari Kades inisial (I) ini adalah merupakan bukti nyata ada sebuah konsfirasi dalam usaha kerjasama wifi BUMDes dengan Sibernet. Hal ini menjadi titik terang untuk bahan kajian lebih mendalam.
Sebagai salah satu Kepala Desa di Pandeglang keterlibatannya begitu dominan, dan diduga beliau ini adalah bagian terpenting dari G-Net yang merupakan mitra bisnis Sibernet.
‘Pantas kalau program kerjasama usaha wifi antara BUMDes dengan Sibernet ini berlangsung secara TSM (Terstruktur, Sistemaris dan Masiv). Ternyata ada salah satu Kepala Desa yang menjadi mitra langsung dengan Sibernet”. Kata Entus
Terkait keterangan beliau, bahwa jika desa mau berhenti bekerjasama, pihak perusahaan akan mengembalikan deposit tersebut. Menurut Entus ini peluang, Jika BUMDes dan atau Kepala Desa merasa kerjasama tersebut tidak menguntungkan kenapa tidak untuk mengajukan putus kontrak, nanti itu uang yang telah disetor sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh juta) bisa dikembalikan oleh pihak provider. Kata Entus
“Iya, jangan berkoar-koar di belakang, lebih baik BUMDes ataupun Kades ambil langkah tegas, kalau tidak berani secara sendiri-sendiri kami Ormas Badak Banten Perjuangan siap membuka ruang advokasi untuk menampung aspirasi dari BUMDes dan Kepala Desa se-Kabupaten Pandeglang. Tegasnya
Silahkan buat surat permohonan putus kontraknya, nanti kita advokasi dan secara kolektif tagih pengembaliannya kepada provider sesuai dengan point yang tertuang di MoU kerjasama. Kata Entus. Senin, 13 Oktober 2025. // Red







