Pandeglang,- Dewan Pimpinan Pusat Badak Banten Perjuangan dengan Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) siap membuka ruang pengaduan bagi BUMDes dan Kepala Deaa yang ingin mengundurkan diri dari kerjasama wifi dengan Provider Sibernet.
Ormas Badak Banten Perjuangan yang di dalamnya sebagian besar adalah mantan Aktivis Mahasiswa dan para awak media (Wartawan) bekerjasama dengan Ormas JARI yang di dalamnya adalah para Advokat / Pengacara akan berkontribusi maksimal dalam mengadvokasi kepentingan Masyarakat Desa.
Menurut Tb Uuy Kordinator Nasional JARI, Sebagaimana telah saya sampaikan pada saat pertemuan dengan Sekjen APDESI Bapak Uhadi bahwa Kami dari JARI siap melakukan pendampingan hukum tanpa dikenai tarif/biaya alias gratis. Ujarnya
Komitmen itu berlaku dalam hal apapun, baik persoalan Kepala Desa maupun persoalan lainnya yang ada di Desa, termasuk masalah BUMDes. Ungkapnya
Kami Kata Tb. Uuy bersama dengan Ormas Badak Banten Perjuangan juga KAHMI Pandeglang telah menyampaikan siap berkolaborasi dengan DPP APDESI untuk bersama sama saling memberikan kontrubusi yang positif untuk kemajuan Desa.
Senada dengan itu, Entus Mujani Sekjen DPP Badak Banten Perjuangan mengatakan, bahwa bincang bincang ringan kami yang terdiri dari perwakilan 4 organisasi yakni saya dari DPP Badak Banten Perjuangan, Tb. Uuy dari DPP JARI, Iwan Sujono Ketua Presidium KAHMI Pandeglang bersama Uhadi Sekjen APDESI siap membangun komitmen bersama untuk saling menguatkan.
Dan Kata Entus, Terkait persoalan Wifi BUMDes meskipun ini tidak jadi pembahasan khusus dalam pertemuan tersebut. Namun karena adanya aduan dari beberapa BUMDes yang merasa dirugikan terutama terkait bagi hasil yang standar senilai 30%, dinilai tidak berbanding lurus dengan modal / deposit senilai Rp. 60 jt.
Lalu kata Entus melanjutkan, berdasarkan keterangan dari pihak Provider bahwa deposit sebesar Rp. 60 jt yang telah BUMDes setorkan bisa diambil ketika BUMDes mengundurkan diri atau putus kontrak.
Oleh karena itu saya dengan Bang Uuy Kor Nas DPP JARI sepakat untuk berkontribusi membantu desa dalam mengadvokasi proses pengunduran diri BUMDes dari kerjasama usaha wifi dengan salah satu Provider yang mereka nilai tidak memberikan keuntungan yang signifikan. Ujar Entus
“Advokasi dan pendampingan hukum ini penting, karena dari keterangan beberapa BUMDes yang dengan terus terang merek mengatakan bahwa mereka tidak berani vulgar dalam menuntut hak haknya, karena kerjasama wifi tersebut melibatkan Pejabat/Kepala DPMPD kala itu”. Pungkasnya //Red







