LEBAK,- Kepala Desa Margatirta Apud mengklaim Perizinan bangunan pabrik di Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak sudah ada sebagaimana dalam statemennya di media online Lensa Fokus edisi Sabtu tgl 29 Nopember.
Kepal Desa Margatirta hanyalah upaya menyampaikan sebuah pembenaran agar publik percaya mengingat pembangunan pabrik di lahan lebih dari lima hektar itu sedabg menjadi sorotan Ketua Umum Badak Banten Perjuanga, karena lahan untuk bangunan pabrik itu telah merugikan masyarakat setempat.
Sedikitnya ada sejumlah petak areal pesawahan milik warga tertimbun limbah tanah longsor dari lahan pabrik tersebut yang sedang dilakukan pemerataan dan penataan. Dampaknya kini sawah milik warga gagal panen dan menjadi tidak produktif.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni
Menurut Eli Sahroni, Jika saja ada dokumen izin AMDAL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dimungkinkan dapat meminimalisir akan terjadinya longsor kendati diguyur hujan.
” Bicara itu harus berdasarkan fakta agar masyarakat mempercayainya, kalau hanya sekedar ucapan akan dimana sebuah kepercayaan itu hadir “, kata Eli Sahroni kepada media ini melalui rilisnya.
Menurut Eli Sahroni, seorang pejabat publik itu mestinya harap lebih hati hati dalam memberikan keterangan, keterangan yang tanpa diiringi pembuktian itu termasuk hoax, bisa dikenai UU ITE.
” Apa mau kepala desa margatirta itu di karagorikan tebar hoax atau tebar kebohongan”, kata king badak panggilan akrab Eli Sahroni ketua umum Badak Banten perjuangan
“Lagipula persoalannya sekarang bukan sekedar izin Amdal, akan tetapi sejauhmana pertanggungjawaban sosial perusahaan terhadap lahan sawah warga yang terdampak. Jelas-jelas itu merugikan hak Masyarakat“. Ujar King Badak







