banner 728x250

Segudang Masalah Diduga Terjadi di Lahan Pabrik Margatirta, King Badak Siap Tempuh Gugatan

  • Share
banner 468x60

Lebak ,– Persoalan demi persoalan diduga kembali mencuat di balik rencana pembangunan kawasan pabrik di Desa Margatirta, Kabupaten Lebak. Nama pengusaha bernama Edo kini menjadi sorotan setelah diduga meninggalkan banyak masalah serupa di wilayah Pandeglang, dan pola diduga kembali terjadi di Margatirta.

Example 300x600

Sejumlah lahan milik warga yang pembayarannya diduga belum tuntas sudah disulap menjadi kawasan cut and fill berskala besar. Aktivitas alat berat terlihat leluasa bekerja, bahkan diduga menggunakan BBM subsidi tanpa penindakan dari aparat penegak hukum. Dampaknya, sawah warga diduga tertimbun longsoran tanah, sementara pemilik lahan yang diduga belum menerima pelunasan hanya bisa melihat tanahnya berubah fungsi tanpa kepastian.

Menurut aturan, selama tanah belum dibayar lunas, kepemilikan sah belum berpindah. Sebanyak apa pun tanda tangan dan materai dalam nota pembelian diduga tidak sah dijadikan dasar pemindahan hak.

Dalam sepekan terakhir, dua warga resmi mengadukan permasalahan ini ke kantor pusat Badak Banten Perjuangan. Mereka mengaku hanya menerima uang tanda jadi, namun lahan mereka diduga telah digarap habis-habisan untuk persiapan pembangunan pabrik eksodus dari Jakarta dan Bekasi.

“Tanah belum dibayar kok sudah digarap. Apa-apaan ini? Pembelian belum sah, tapi lahan di-cut and fill. Ini namanya perampasan,” tegas Eli Sahroni, atau King Badak, menyampaikan keluhan warga, kepada sWara45. com. Minggu 30/11/2025.

Tidak berhenti di situ, King Badak mengungkap dugaan serius lain yang jauh lebih berat.

“Bahkan ada tanah yang sertifikat kepemilikannya diduga tumpang tindih, alias dobel sertifikat. Ada tanah PT Sinta yang tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Lebih dari dua hektare ada sertifikat yang diduga aspal, padahal tanah itu milik PT Sinta,” kata King Badak.

Temuan tersebut diduga memperkuat dugaan adanya permainan dalam administrasi dan proses jual-beli lahan.

King Badak memastikan bahwa advokasi akan dilakukan secara menyeluruh. Data dan informasi dari warga yang mengadu diduga memperkuat dasar gerakan Badak Banten Perjuangan dalam menindaklanjuti persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.

“Dengan data ini, saya dan tim bergerak penuh. Edo harus menyelesaikan hak warga. Tidak bisa lagi bermain-main dengan aturan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa persoalan ini ke meja DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta pengawasan kelembagaan secara resmi.

“Lusa, Selasa, kami layangkan surat permohonan RDP ke pimpinan DPRD. Selain OPD terkait dan pihak perusahaan, kami minta pemilik tanah—baik yang sudah dibayar lunas maupun yang diduga belum dibayar—wajib dihadirkan,” tegas King Badak.

Ia menutup dengan sikap keras:
“Hak warga harus dipulihkan. Dugaan sertifikat ganda harus dibongkar. Dan pihak mana pun yang diduga bermain-main dengan lahan rakyat akan kami hadapkan pada proses hukum.” Pungkasnya. // Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *