banner 728x250

King Badak Soroti Penggunaan Solar Subsidi Yang Dipakai PT KCU Margatirta

  • Share
banner 468x60

Lebak -, Tersiar kabar di masyarakat, pemasok solar subsidi di lokasi cut and filed PT Kemasan Cipta Utama (KCU) Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak mendapatkan panggilan dari Ditkrimsus Polda Banten.

Example 300x600

Pemanggilan terhadap pengusaha solar domisili Bogor asal Lebak berinisial E terjadi pada beberapa hari lalu berawal dari laporan masyarakat dan hasil pendalaman di sekitar lokasi aparat menemukan sejumlah drigen berisi solar subsidi yang diduga di pasok oleh terduga E warga Lebak domisili di Bogor.

Berdasarkan investigasi selain E yang di panggil untuk diminatai keterangan ,M Kades Margatirta turut terpanggil lantaran sebagai penadah barang dari hasil kejahatan melanggar Undang – Undang Minyak dan Gas nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,yang kemudian di ubah dalam Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang diubah dalam UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak ,Gas dan atau Liquefied Petrolum Gas yang diSubsidi di pidana 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) dengan bentuk penyalahgunaan diantaranya  penimbun atau menyimpan BBM subsidi dengan tujuan menjual dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam kasus pidana penyalahgunaan BBM subsidi Pemerintah ESDM dan BPH Migas bekerjasama dengan penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersehut.

Dikatakan King Badak, kasus solar subsidi ini menambah deretan pelanggaran pidana yang dilakukan M Kades Margatirta dalam pusaran lahan PT KCU Margatirta.

Kasus ini akan kami kawal totalitas di Ditkrimsus Polda Banten,dan ini menambah deretan kasus pidana M kades Margatirta yang pekan besok akan dilaporkan langsung oleh kami ke APH “. Tegas King Badak //Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *